- Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap penggugat dengan dikualifikasikan mengundurkan diri oleh Tergugat bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak dibacakannya putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp133.482.143,00 (Seratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus empat puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pesangon 2 x 6 x Rp6.500.000,00 = Rp78.000.000,00
- Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp6.500.000,00
- Uang penggantian hak 15% x Rp. 97.500.000,00
- Upah Proses Rp6.500.000,00 x 6 bulan = Rp39.000.000,00 +
- Upah bulan Juli 2017 8 (delapan) hari 8/21 x Rp6.500.000,00
- Uang pisah 2 x Rp6.500.000,00
- Sisa Cuti 7/21 x Rp6.500,000,00
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plk |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Avan L. Pranawa, Mmbr Hakim Anggota Aliasman Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: = Rp19.500.000,00 = Rp14.625.000,00 Jumlah = Rp151.125.000,00 dikurangi transfer tanpa persetujuan Penggugat sejumlah Rp17.642.857,00 dengan rincian yaitu: Sehingga total yang dibayar Tergugat sejumlah = Rp133.482.143,00 (Seratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus empat puluh tiga rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plk
Statistik9421