Putusan PN PURWODADI Nomor 28/Pdt.G/2016/PN Pwd |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2016/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Hendral |
Hakim Anggota | Harry Ginanjar, -m. Fahmy Hary Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | . TINGKAT 1 - UNTUK PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :Menyatakan menolak eksepsi Tergugat I Tergugat III dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum3. Menyatakan pembebasan hak atas sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik No.73, luas 6360 m2, atas nama Marjoto b. Martosentono, terletak di Desa Kemloko, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang dilakukan oleh Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan dalam Berita Acara Keputusan Sidang Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Guna Kepentingan Desa Kemloko tentang Kesepakatan Besarnya Ganti Rugi Tanah Nomor : /PPT/184 tanggal 20 Nopember 1984 adalah sah menurut hukum4. Menyatakan Penggugat berdasarkan Berita Acara Keputusan Sidang Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Guna Kepentingan Desa Kemloko tentang Kesepakatan Besarnya Ganti Rugi Tanah Nomor : /PPT/184 tanggal 20 Nopember 1984 yang dibuat oleh Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan, berhak mengajukan permohonan hak pakai atau hak lainnya atas sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik No.73, luas 6360 m2, atas nama Marjoto b. Martosentono, yang telah dibebaskan haknya sebagai pengganti Tanah Bondo Desa, Desa Kemloko, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, terletak di Desa Kemloko, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Samian ;- Sebelah Timur : Tanah Marnan ;- Sebelah Selatan : Jalan Desa ;- Sebelah Barat : Saluran Air ;5. Menyatakan jual beli antara Marjoto b. Martosentono dan Tergugat I dengan Tergugat II atas sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik No.73, luas 6360 m2, atas nama Marjoto b. Martosentono, yang dituangkan dalam Akta Jual Beli No.1286/2009 tanggal 18 Oktober 2009, yang dibuat oleh Made Linggarasih,SH, selaku PPAT Daerah Kerja Kabupaten Grobogan, kemudian jual beli antara Tergugat II dengan Tergugat I atas sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik No.73, luas 6360 m2, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2009 No.115/Kemloko/2009, atas nama Wanto (ic. Tergugat II) yang dituangkan Akta Jual Beli No.229/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang dibuat oleh Ratno Aji,SH, selaku PPAT Daerah Kerja Kabupaten Grobogan, dan selanjutnya jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat III atas sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik No.73, luas 6360 m2, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2009 No.115/Kemloko/2009, atas nama Sri Lestari (ic. Tergugat I) yang dituangkan dalam Akta Jual Beli No.101/2011 tanggal 04 Maret 2011, yang dibuat oleh Ratno Aji,SH, selaku PPAT Daerah Kerja Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.73, luas 6360 m2, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2009 No.115/Kemloko/2009, atas nama Wanto (ic. Tergugat II) yang diterbitkan dan dibalik nama berdasarkan Akta Jual Beli No.1286/2009 tanggal 18 Oktober 2009, yang dibuat oleh Made Linggarasih,SH, selaku PPAT Daerah Kerja Kabupaten Grobogan, antara Marjoto b. Martosentono dan Tergugat I dengan Tergugat II, yang kemudian dibalik nama menjadi atas nama Sri Lestari (ic. Tergugat I) berdasarkan Akta Jual Beli No.229/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang dibuat oleh Ratno Aji,SH, selaku PPAT Daerah Kerja Kabupaten Grobogan, antara Tergugat II dengan Tergugat I, dan selanjutnya dibalik nama menjadi atas nama Suyatmi (ic. Tergugat III) berdasarkan Akta Jual Beli No.101/2011 tanggal 04 Maret 2011, yang dibuat oleh Ratno Aji,SH, selaku PPAT Daerah Kerja Kabupaten Grobogan, antara Tergugat I dengan Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum7. Menghukum Tergugat III maupun siapa saja yang memperoleh hak dan / atau memperoleh ijin dari padanya menguasai dan menggarap sebidang tanah obyek sengketa dalam Sertipikat Hak Milik No.73, luas 6360 m2, atas nama Marjoto b. Martosentono, yang telah dibebaskan haknya sebagai pengganti Tanah Bondo Desa, Desa Kemloko, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, untuk menyerahkan penguasaan dan penggarapannya kepada Penggugat secara seketika dalam keadaan kosong seperti semula8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.920.830,- (Satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 246/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 1669 K/Pdt/2018
Pertama : 28/Pdt.G/2016/PN Pwd
Statistik758