Putusan PN SURABAYA Nomor 408/Pdt.G/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 408/Pdt.G/2014/PN.Sby |
Para Pihak | Ir. ALGINOvsHERMAN, |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lamsana Sipayung |
Hakim Anggota | 2. Moestofa, 1. Burhanuddin As |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah barang berupa 4 (empat) lembar Plat Boiler 25,4 mm x 2,44 mm x 9,144 m dengan berat 17,796 Ton dan 8 Lembar Plat Boiler dengan ukuran 31,8 x 2,44 m x 6,096 m dengan berat 29,704 Ton ; 3. Menyatakan sah Purchase Order No.MAN/12/IX/13 tanggal 6 September 2013 yang ditanda tangani oleh Penggugat, MEMO SHIPING ORDER NO. 01/MT/GRP/XI/13 dari MEMO tertangal 04 Nopember 2013 ; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji cidera janji / wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ; 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas hilangnya barang Penggugat dengan nilai uang sebesar USD 42,501,414 dengan rincian sebagai berikut : - 4 Lembar pelat Boiler ukuran 25,4 mm x 2,44 mm x 9,144 m dengan berat 17,796 Ton dengan jumlah harga :.................. USD 15,660.480 ; - 8 Lembar plat boiler ukuran 31,8 mm x 2,44 mm x 6,096 m dengan berat 29,704 Ton dengan jumlah harga :......... USD 22,872.080 ; Total USD 38,532.560 ; PPN + PPH 10,3 USD 3,968.854 ; TOTAL : USD 42,501.414 ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa keuntungan yang seharusnya diterima Penggugat tiap bulan sebesar 1% dari kerugian materiil yakni : 1 % x USD 42,501.414 terhitung sejak didaftarkannya gugatan aquo sampai dengan adanya pelunasan pembayaran ganti rugi tersebut ; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pdt.G/2014/PN.Sby
Statistik9032