- Menyatakan Terdakwa Drs. Muchtar Arib, BA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat?
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan 15(lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu ) examplar sertifikat Hak Milik Nomor 740/Kel. Pai atas nama PAUL AMPING yang diubah menjadi SHM Nomor 23245 atas nama GRACE FLORENTINA;
- 1 ( Satu ) examplar Akta Jual Beli Nomor 375/III/3/BK/1987,tanggal 22 Desember 1986;
- 1 ( Satu) examplar Akta Jual Beli Nomor 375/III/3/BK/1987,tanggal 27 Februari 1987;
- 1 ( Satu ) examplar Akta Jual Beli Nomor 275/III/3/BK/1985,tanggal 14 Juni 1985;
- 1 (Satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 57 / III /1 / BUL / 87, tanggal 22 Desember 1986;
- 1 (Satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 57 / III /1 / BUL / 87, tanggal 23 Desember 1986;
- 1 (Satu) lembar foto copy legalisir buku C / buku rincik yang ada di kantor Kel. Bulurokeng yang menerangkan bahwa Rincik Kohir Nomor 320 C1 Persil 55 DII Blok 127 atas nama NAU BIN RAUPONG benar masih terdaftar;
- 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Salinan/Buku Tanah/Warkah Surat Permohonan Konversi dan Pendaftaran Hak atas Tanah terletak di Kel.Bulurokeng Kec.Biringkanaya atas nama MERY TIONY;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan/Buku Tanah/Warkah Surat Pengumuman Nomor : 333/Peng-Agr/1987, tanggal 2 september 1987;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan/Buku Tanah/Warkah KTP Nomor 43121732/630329 atas nama MERY TIONY;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan /Buku Tanah / Warkah Surat Nomor : 594/6991/1987, tanggal 14 Agustus 1987, perihal Melengkapi permohonan konversi;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah Lembar Disposisi Nomor Agenda: 594/5231;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah Kartu Kendali Seksi Pendaftaran Tanah;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah Tanda Terima Nomor 2708/87,tanggal 25 juni 1987;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah Surat Keterangan Nomor: 57/III/I/BUL/87, tanggal 22 Desember 1986;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah Surat Keterangan Nomor : 57/III/I/BUL/87, tanggal 22 Desember 1986;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah Surat Keterangan Obyek/Subyek Pajak No. : S.3100/WPJ.08/LI.3111/1987, tanggal 25 Juli 1987;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang Dipunyai Pemohon;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah Keterangan Obyek Untuk Ketetapan Ipeda Sektor Perkotaan Nomor 800 C1 Kp. Bontomanai Kel. Bulurokeng Kec. Bringkanaya Kotamadya Uj. Pandang Prop. Sul-selatan, tanggal 5 Maret 1987;
- 1 (satu ) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah Permohonan Konversi, tanggal 22 Desember 1986;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah Permohonan Konversi, tanggal 22 Desember 1986;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah Surat Pernyataan, tanggal 22 Desember 1986;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah No.57/III/I/BUL/87, tanggal 23 Desember 1986;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah Surat No.57/III/I/BUL/87, tanggal 23 Desember 1986;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah Surat No.57/III/I/BUL/87, tanggal 23 Desember 1986;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah Surat No.57/III/I/BUL/87, tanggal 23 Desember 1986;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah SPPT, tanggal 18 Nopember 1986;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah SPPT, tanggal 13 Agustus 1987;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 721/Pid.B/2018/PN Mks |
|
Nomor | 721/Pid.B/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tito Suhud |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Budiansyah, Hakim Anggota 1: Bambang Nurcahyono.sh. |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaharuddin Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak; 1 (satu) examplar foto copy legalisir Salinan / Buku Tanah / Warkah Akta Jual Beli No.375/III/3/BK/1987, tanggal 22 Desember 1986; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 981 K/Pid/2019
Pertama : 721/Pid.B/2018/PN. Mks.
Statistik8527