Putusan PN RABA BIMA Nomor 13/Pdt.G/2018/PN RBI |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2018/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | Arif Hadi Saputra.sh Didimus Hartanto D.sh |
Panitera | Marjan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat I adalah istri Alm. LESA BAHARIMA, sedangkan Penggugat II, III dan IV adalah anak kandung LESA BARAHIMA sekaligus para penggugat merupakan ahliwaris dari Alm LESA BARAHIMA;3. Menyatakan menurut hukum bahwa 3 (tiga) petak Tanah sawah sengketa seluas 4.480 M2 (empat ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di So La Mada Blok 16 SHM.No. 110 Tahun 1998 An. LESA BARAHIMA Desa Roi Kecamatan Pali Belo Kabupaten Bima, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Semula Berbatasan dengan tanah Siri Amampoa, Hama Ama Saida sekarang Ibrahim Ama bosa, Abidin H. Abdullah dan Halima Abdullah ;Sebelah Timur : Berbatasan dengan Yusuf ama Naja, Muhtar Jamaludin atau Istrinya ST. Maria;Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah Junaidin Azis Alias Ju Ama Ta, dulu Nur Ama So sekarang Hasnul H. Abubakar, Idris Ama Li;Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah Salma Yunus, Abidin Amandua atau Said Ama Bidi ;Adalah merupakan tanah sawah milik para penggugat dari warisan peninggalan Almarhum LESA BARAHIMA;4. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan hak atas tanah obyek sengketa oleh para tergugat sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum;5. Menghukum dan memerintahkan para tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan secara sukarela tanah sengketa pada para Penggugat, jika dipandang perlu dilakukan eksekusi putusan ini dengan bantuan alat negara/Polisi ;6. Menghukum para tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.3.501.000 (tiga juta lima ratus satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | PMH |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2018/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2018/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PDT/2019/PT MTR
Kasasi : 2329 K/Pdt/2019
Pertama : 13/Pdt.G/2018/PN RBI.
Statistik227174