Putusan PN MEDAN Nomor 312/Pdt.G/2014/PN.Mdn |
|
Nomor | 312/Pdt.G/2014/PN.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saur Sitindaon |
Hakim Anggota | H. Mahyuti, Robert H. Posumah |
Panitera | - Fajidah Rahmawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. Dalam Provisi :Menolak permohonan provisionil dari Kuasa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi :II. Dalam Pokok Perkara :A. Dalam Konvensi :1. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Konvensi ;2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen Protestan di Gereja Grace Gospel Church Santa Mesa Manila dan telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai Surat Keterangan Nomor : 217/VI/2013, adalah sah menurut hukum :3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen Protestan di Gereja Grace Gospel Church Santa Mesa Manila dan telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai Surat Keterangan Nomor : 217/VI/2013, putus karena Perceraian :4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya :B. Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Rekonvensi :2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi --- sebagai Kuasa Asuh untuk memelihara dan mendidik Lance Jaden Tiong Tama sampai anak tersebut dewasa atau sampai berumur 18 ( delapan belas ) tahun :3. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk tunduk dan menjalankan pernyataannya sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 25 September 2014 :4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya :C. Dalam Kovensi dan Rekonvensi :Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 811.000.-(Delapan ratus sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 804 K/Pdt/2016
Pertama : 312/Pdt.G/2014/PN Mdn
Statistik7428