- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat-1, Penggugat-2, Penggugat-3, Penggugat-6, Penggugat-7, Penggugat-8, Penggugat-9, Penggugat-10, Penggugat-11, Penggugat-12, Penggugat-13, Penggugat-14, Penggugat-15, Penggugat-16, Penggugat-18, Penggugat-19, Penggugat-20, Penggugat-21, Penggugat-22, Penggugat-23, Penggugat-24 dan Penggugat-25 dengan Tergugat putus sejak 5 Maret 2019;
- Menghukum Tergugat membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat-1, Penggugat-2, Penggugat-3, Penggugat-6, Penggugat-7, Penggugat-8, Penggugat-9, Penggugat-10, Penggugat-11, Penggugat-12, Penggugat-13, Penggugat-14, Penggugat-15, Penggugat-16, Penggugat-18, Penggugat-19, Penggugat-20, Penggugat-21, Penggugat-22, Penggugat-23, Penggugat-24 dan Penggugat-25 sejumlah total Rp3.145.091.900,00 (tiga milyar seratus empat puluh lima juta sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) secara tunai dengan perincian sebagai berikut:
Putusan PN SERANG Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg |
|
Nomor | 11/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dasriwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Kurniawan, Br Hakim Anggota Hj. Nunung Nurhayati |
Panitera | Panitera Pengganti Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA 4. Menghukum Tergugat membayar sisa cuti tahunan yang belum diambil oleh Penggugat-1, Penggugat-2, Penggugat-3, Penggugat-6, Penggugat-7, Penggugat-8, Penggugat-9, Penggugat-10, Penggugat-11, Penggugat-12, Penggugat-13, Penggugat-14, Penggugat-15, Penggugat-16, Penggugat-18, Penggugat-19, Penggugat-20, Penggugat-21, Penggugat-22, Penggugat-23, Penggugat-24 dan Penggugat-25 sejumlah total Rp86.222.053,00 (delapan puluh enam juta dua ratus dua puluh dua ribu lima puluh tiga rupiah) secara tunai, dengan perincian sebagai berikut: 5. Menghukum Tergugat membayar uang tunjangan cuti tahunan 2017 dan 2018 yang belum dibayarkan kepada Penggugat-1, Penggugat-2, Penggugat-3, Penggugat-6, Penggugat-7, Penggugat-8, Penggugat-9, Penggugat-10, Penggugat-11, Penggugat-12, Penggugat-13, Penggugat-14, Penggugat-15, Penggugat-16, Penggugat-18, Penggugat-19, Penggugat-20, Penggugat-21, Penggugat-22, Penggugat-23, Penggugat-24 dan Penggugat-25 sejumlah total Sejumlah total Rp348.830.164,00 (tiga ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu seratus enam puluh empat rupiah) secara tunai, dengan perincian sebagai berikut: 6. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) secara tunai; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 18 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 11/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
Statistik1190