- Menyatakan Terdakwa JAJANG Bin SOMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) paket shabu dengan berat bersih 3,48 (tiga koma empat puluh delapan) gram yang selanjutnya tersisa 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dipergunakan untuk barang bukti dipersidangan
- 1 (satu) Pack Plastik klip.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna biru.
- 1 (satu) buah kotak Handphone. .
- 1 (satu) lembar celana levis warna abu-abu.
- Uang tunai sejumlah Rp.100.000,- (Seratusribu) rupiah .
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 292/Pid.Sus/2018/PN Pbu |
|
Nomor | 292/Pid.Sus/2018/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iqbal Albanna, Hakim Anggota Iman Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Patmawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pid.Sus/2018/PN Pbu
Statistik1213