Putusan PN TENGGARONG Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Trg |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2016/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Masye Kumaunang, Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Irmavita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONT VANKELIJK VERKLARD) |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;- Menyatakan gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklard);DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat REKONPENSI tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklard);DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 26.216.000,- (dua puluh enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1102 K/Pdt/2018
Pertama : 19/Pdt.G/2016/PN Trg
Peninjauan Kembali : 890 PK/Pdt/2019
Banding : 92/PDT/2017/PT.SMR
Statistik30120