Putusan PN AMBON Nomor 96/Pid.B/2011/PN.AB |
|
Nomor | 96/Pid.B/2011/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 1 Februari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rthur Hangewa.sh |
Hakim Anggota | Gam Syarief B., Glenny J. L. De Fretes |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa RANOK KABAU AL. RANOK terbukti melakukan tindak pidana " Penggelapan terhadap benda-benda tak bergerak".2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa denagn pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah Foto Copy sertifikat Tanah dengan nomor : 95, tanggal 15 Agustus 2006 atas nama Ny. Murni yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 06 Desember 2009 dengan nomor : 1860/ Leg/2009 dan 1 (satu) buah Foto Copy Akta Jual Beli Tanah dengan nomor : 33/PPAT/2006, tertanggal 20 Pebruari 2006 atas nama Ny. Murni selaku pihak pembeli, yang telah dilegalisir oleh Camat Namlea selaku PPAT pada tanggal 24 Juli 2006 telah disita dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon nomor : 599/Pen.Pid/2010/PN.AB- 1 (satu) buah Surat Akta Jual Asli dengan nomor : 86/PPAT-NLA/2005, tertanggal 26 Nopember 2005 atas nama Sriyadi, S.Sos selaku Pembeli dan Ranok Kabau selaku Penjual dan telah disita dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon nomor : 600/Pen.Pid/2010/PN.AB- 1 (satu) buah Foto Copy Surat Penjualan Tanah atas nama Ranok Kabau dan Husen Kabau selaku Penjual atas nama Abd Radjak Tranggano selaku pihak Pembeli tertanggal 25 September 2005 yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 08 Pebruari 2010 dengan nomor : 358 / Leg/ 2010, 3 (tiga) lembar Foto Copy Kwitansi Pembayaran tanah masing-masing pertama 1 (satu) lembar tertanggal 07 Oktober 2005 besamya pembayaran Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupia) kedua tertanggal 10 Oktober 2005 besarnya pembayaran Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupia) dan yang ke tiga tertanggal 30 desember 2005 besarnya pembayaran Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang difoto copy dalam satu lembar kertas HVS, semua atas nama Abd Radjak Tranggano selaku pembayar dan Husen Kabau selaku penerima yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor: 352/Leg/2010 tertanggal 08 Pebruari 2010 dan telah disita dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon nomor : 601/Pen.Pid/2010/PN.AB Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2011/PN.AB.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2011/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID/2012/PT.MAL
Pertama : 96/Pid.B/2011/PN.AB
Statistik6318