Putusan PN BANDA ACEH Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Bna |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2010/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 16/Pdt.G/2010/PN Bnaperdatawanprestasi |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jamaluddin |
Hakim Anggota | Abu Hanifah, Arfan Yani |
Panitera | Syaiful Hasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi dari Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah perjanjian kerja antara penggugat dengan tergugat untuk mengerjakan proyek pengamanan tebing krueng Meurebo kabupaten Aceh Barat;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji dalam perjanjian untuk pekerjaan proyek pengamanan tebing Krueng Meurebo Kab. Aceh Barat;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban yang harus dipenuhinya secara tunai kepada penggugat sebesar Rp.176.749.000,- (Seratus Tujuh puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ditambah bunga 2 % setiap bulannya 2%x176.749.000 = Rp.3.534.980,- (Tiga juta lima ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga putusan ini dapat dijalankan oleh penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnyaDALAM REKONPENSI ? Menolak gugatan penggugat rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI/REKONPENSI? Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2011 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 673 PK/Pdt/2014
Pertama : 16/Pdt.G/2010/PN-BNA
Statistik7615