Putusan PN AIRMADIDI Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Arm |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2017/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | Christyane Paula Kaurong, Mh Rachmat Kaplale |
Panitera | Endah D.l Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah dari tanah sisa penjualan kavling yang terletak dikelurahan Airmadidi bawah Lingkungan III Patar;3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak menerima ganti kerugian terhadap sisa tanah milik penggugat yang terkena pembangunan jalan tol Manado-Bitung yang awalnya luas tanah milik penggugat seluas + 15.500 m2 sebelum dilakukan penjualan kavling ;4. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I telah secara sepihak dan tanpa hak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat; 5. Memerintahkan Tergugat I, II dan Turut Tergugat I untuk mengukur kembali luas tanah sisa milik penggugat yang akan dilalui jalan Tol Manado- Bitung;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.876.000,-(satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2017/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2017/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1768 K/Pdt/2021
Pertama : 6/Pdt.G/2017/PN.Arm
Statistik11337