Putusan PTUN MEDAN Nomor 94 / G/ 2009 / PTUN-MDN |
|
Nomor | 94 / G/ 2009 / PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2009 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | M. Ilham Lubis |
Hakim Anggota | Yarwan, : Elfiany |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI ; ----------------------------------------------------------------------- - Menolak Eksepsi Tegugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi ; ---DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------2.Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional R . I SK HGU Nomor : 44/HGU/BPN/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara ; -----3.Menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 13 Nopember 2003 terletak di Desa Dolok Sinumbah , Kecamatan Hutabayu Raja , Kabupaten Simalungun, Surat Ukur Nomor 1/ Dolok Sinumbah/2003/ tanggal 11 Nopember 2003, luas 6.332,97 Ha atas nama PT. Perkebunan Nusantara IV ( Persero ) ; ----------------------------4. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional R . I SK HGU Nomor : 44/HGU/BPN/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara ; ------------------------------------------------------------5.Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 13 Nopember 2003 terletak di Desa Dolok Sinumbah , Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Surat Ukur Nomor 1/Dolok Sinumbah/2003/ tanggal 11 Nopember 2003, luas 6.332,97 Ha atas nama PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) ; -------6.Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.575.000,- ( Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) ; ------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94_/_G/_2009_/_PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 94_/_G/_2009_/_PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 87 PK/TUN/2015
Banding : 47/B/2011/PT.TUN-MDN
Kasasi : 409 K/TUN/2011
Peninjauan Kembali : 4 PK/TUN/2014
Pertama : 94/G/2009/PTUN.MDN
Statistik17295