Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 206_Pid.Sus_2014_PN.Bbu. |
|
Nomor | 206_Pid.Sus_2014_PN.Bbu. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | Persetubuhan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Marselinus Ambarita, Mahartha Noerdiansyah |
Panitera | Arie Yohansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I AHMAD SAIDIN BIN IRWAN PURWADI, terdakwa II AHMAD ENGGAR BIN MUSTOFA dan terdakwa III VAVAN DWI KENDARI ALS KANCIL BIN TOHIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Persetubuhan dengan anak dibawah umur yang dilakukan secara bersama-sama??? ; ----------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I AHMAD SAIDIN BIN IRWAN PURWADI, terdakwa II AHMAD ENGGAR BIN MUSTOFA dan terdakwa III VAVAN DWI KENDARI ALS KANCIL BIN TOHIR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------3. Menetapkan apabila denda tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; --------------------------------------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan agar terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tetap berada dalam tahanan; -------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) helai baju kotak-kotak lengan panjang ; ---------------------------- 1 (satu) helai celana jeans warna biru ; --------------------------------------- 1 (satu) helai celana dalam warna krem ; ------------------------------------ 1 (satu) helai bra warna pink ; -------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi korban Maria Dwi Purwaningsih ; ------- 1 (satu) plastik bekas tuak ; ------------------------------------------------------ 3 (tiga) buah gelas plastik merk Panther ; -----------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------7. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206_Pid.Sus_2014_PN.Bbu.
Statistik1060