- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Penggugat I Konvensi dan Penggugat II Konvensi adalah Penggugat yang sah dan beralasan menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat I Konvensi dan Penggugat II Konvensi adalah pemegang saham yang sah menurut hukum atas perseroan PT. East Point Indonesia;
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Para Penggugat Konvensi sah dan berharga sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
- Menetapkan untuk Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat IV yang tidak dapat menunjukkan bukti setor atas saham yang sesuai dengan hukum untuk dicoret dan atau dihapus atas saham yang sesuai seperti penempatan nilai saham pada perseroan PT. East Point Indonesia
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi serta Tergugat IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.546.000,00 (dua juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Plk |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2020/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Evelyne Napitupulu, Hakim Anggota Jimmy Ray Ie |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2020/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2020/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2020/PN Plk
Statistik293105