Putusan PTUN AMBON Nomor 19/G/2015/PTUN.ABN |
|
Nomor | 19/G/2015/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | I Atika Nuzli |
Hakim Anggota | 1. Frans Ch Subroto 2. Prasetyo Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi:----------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2 dan Tergugat II Intervensi 3; ---------------------------------------Dalam Pokok Sengketa:-----------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;-------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.929.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/G/2015/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 19/G/2015/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/B/2016/ PT.TUN.MKS.
Kasasi : 510 K/TUN/2016
Pertama : 19/G/2015/PTUN.ABN
Statistik199177