- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan seluruh harta benda Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta adalah harta benda wakaf;
- Menyatakan Penggugat Konpensi I/ Tergugat Rekonpensi I dan Penggugat Konpensi II/ Tergugat Rekonpensi II adalah Nadzir pada Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta;
- Tidak menerima dan menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan provisi Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan pendaftaran benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor KK. 11. 31/ HK. 03. 4/ HK. 03/4/ 02/ 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Banjarsari Kota Surakarta untuk Pendaftaran tanah Wakaf (HM. 11. 629) terletak di Kel Kadipiro, Kec. Banjasari Kota Surakarta yang dijadikan dasar oleh Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi untuk pendaftaran wakaf atas tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.13 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2 milik Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta yang terletak di Jl. Ahmad Yani, Dukuh Mendungan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 0589/Pdt.G/2015/PA.SKH |
|
Nomor | 0589/Pdt.G/2015/PA.SKH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | WAKAF |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Muhammad Syafi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Amirudin, hakim Anggota 2: Dra. Hj. Ufik Nur Arifah Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Mursid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI: DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp 3.436.000,- ( tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 198/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Kasasi : 246 K/Ag/2018
Pertama : 589/Pdt.G/ 2015/PA.Skh
Statistik17247