Putusan PTA SEMARANG Nomor 198/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 198/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | putusanbandingpta semaramgwakaf198/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, H. Abu Bakar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 589/Pdt.G/ 2015/PA.Skh tanggal 02 Maret 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Jumadil Akhir 1438 Hijriyah, dengan mengadili sendiri :Dalam Eksepsi : - Mengabulkan eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :Dalam Konpensi :- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima;Dalam Rekonpensi :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.436.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 198/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 198/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Kasasi : 246 K/Ag/2018
Pertama : 589/Pdt.G/ 2015/PA.Skh
Statistik298107