- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat I untuk melanjutkan membuat Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Provinsi Kalimantan Timur;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat III untuk membuat Peraturan Daerah Tentang Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang mencakup sistem peringatan dini;
- Memerintahkan Tergugat II untuk melanjutkan membuat Peraturan Daerah Tentang Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang mencakup sistem peringatan dini;
- Memerintahkan Tergugat II dan III untuk menyusun Prosedur Tetap Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PROTAP) Tier 2;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk menerbitkan Peraturan Menteri Tentang Sistem Informasi Lingkungan Hidup salah satunya mencakup sistem peringatan dini;
- Memerintahkan Tergugat V untuk melanjutkan menyusun Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PROTAP) Tier 3;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.4 636.000,- (empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 99/Pdt.G/2019/PN Bpp |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2019/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikhwan Hendrato |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Wisaksono, Br Hakim Anggota Agnes Hari Nugraheni |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Didi Budi Harjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.G/2019/PN Bpp
Statistik8412033