Putusan PTA SURABAYA Nomor 540/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 540/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.anwaroleh |
Hakim Anggota | H.ashfari, - Dra. Hj. Maâfufahidqon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;DALAM PROVISI;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 1031/Pdt.G/2017/PA.Tbn. tanggal 09 Oktober 2017 Masehi. yang bertepatan dengan tanggal 19 Muharram 1439 Hijriyah;DALAM KONVENSI;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 1031/Pdt.G/2017/PA.Tbn. tanggal 09 Oktober 2017 Masehi. yang bertepatan dengan tanggal 19 Muharram 1439 Hijriyah;DALAM REKONVENSI;DALAM EKSEPSI;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 1031/Pdt.G/2017/PA.Tbn. tanggal 09 Oktober 2017 Masehi. yang bertepatan dengan tanggal 19 Muharram 1439 Hijriyah;DALAM POKOK PERKARA;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 1031/Pdt.G/2017/PA.Tbn. tanggal 09 Oktober 2017 Masehi. yang bertepatan dengan tanggal 19 Muharram 1439 Hijriyah;Dan dengan mengadili sendiri;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan harta benda dibawah ini;2.1.1 (satu) buah bangunan rumah tinggal di Kabupaten Bantul, Prop.DIY. Yogyakarta dengan SHGB. Nomor : 00644, luas 154 m2, atas nama TERBANDING; 2.2.1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo STNK Nopol. S XXXX ED, warna hitam, nomor rangka : MHJIJBC 110 AK563296, nomor mesin: JBCIE-1557906, tahun 2010, atas nama : TERBANDING;Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak (seperdua) dari harta bersama, sebagaimana tersebut dalam diktum point 2(dua) di atas; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana dalam diktum point 2 (dua) diatas. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual dimuka umum (lelang) dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, masing-masing (seperdua) bagian; 5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah) dan biaya tingkat banding dibebankan kepada Pembanding / Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 540/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 540/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1031/Pdt.G/2017/PA.Tbn
Banding : 540/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik3520