Putusan PN SENGKANG Nomor 209/Pid.Sus/2015/PNSkg |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2015/PNSkg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Yusuf K |
Hakim Anggota | Muh. Arief Fatony., Danu Arman. |
Panitera | Bustan Jaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RUM Alias AYYUNG Bin MADIAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- Uang tunai sejumlah Rp. 193.000,- (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);- 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam ;- 1 (satu) buah HP samsung warna putih;Dirampas untuk Negara- 14 (empat belas) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 1,86614 gram dan setelah dilakukan pengujian dengan sisa berat netto 1,7695 gram;- 23 (dua puluh tiga) sachet plastk bening kosong;- 1 (satu) buah kotak almunium warna biru merk mentos ;- 1 (satu) batang pireks kaca;- 5 (lima) sachet kosong bening;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari SENIN tanggal 02 NOPEMBER 2015 oleh MUH. YUSUF KARIM, SH., M.Hum. selaku Ketua Majelis Hakim, dengan MUH. ARIEF FATONY, SH.MH. dan DANU ARMAN, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 05 NOPEMBER oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh BUSTAN JAYA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang dan dihadiri ANNISA NOVITA SARI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang, serta dihadiri Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim TTD TTD MUH. ARIEF FATONY, SH.MH. MUH. YUSUF KARIM, SH., M.Hum TTD DANU ARMAN, SH., MH. PANITERA PENGGANTI,TTDBUSTAN JAYA, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.Sus/2015/PNSkg
Statistik840