Putusan PTUN BANDUNG Nomor 127/G/2016/PTUN.BDG |
|
Nomor | 127/G/2016/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 127/G/2016/PTUN.BDG |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sutiyono |
Hakim Anggota | H. Husban, Danan Priambada |
Panitera | Sagiyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI--------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya ;------------------DALAM POKOK PERKARA-------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------2. Menyatakan Batal Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, berupa :--------------------------------------------------2.1. Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 718/Desa Nagrak tanggal 12 Juni 2015, Surat Ukur tanggal 11-6-2015, Nomor 183/Nagrak/2015, Luas 63.940 M2 (enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) atas nama Pemegang Hak PT. Kencana Jayaproperti Agung, letak tanah di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat :-----------------------------------------2.2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 722/Desa Nagrak, tanggal 12 Juni 2015, Surat Ukur tanggal 11-6-2015, Nomor 182/Nagrak/2015, Luas 18.142 M2 (delapan belas ribu seratus empat puluh dua meter persegi) atas nama pemegang Hak PT. Kencana Jayaproperti Agung, letak tanah di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat ;-------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor) untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :-------------------3.1. Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 718/Desa Nagrak tanggal 12 Juni 2015, Surat Ukur tanggal 11-6-2015, Nomor 183/Nagrak/2015, Luas 63.940 M2 (enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) atas nama Pemegang Hak PT. Kencana Jayaproperti Agung, letak tanah di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat :-----------------------------------------3.2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 722/Desa Nagrak, tanggal 12 Juni 2015, Surat Ukur tanggal 11-6-2015, Nomor 182/Nagrak/2015, Luas 18.142 M2 (delapan belas ribu seratus empat puluh dua meter persegi) atas nama pemegang Hak PT. Kencana Jayaproperti Agung, letak tanah di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat ;-------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.925.000,- (Lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupuah);------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/G/2016/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 127/G/2016/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 136 K/TUN/2018
Pertama : 127/G/2016/PTUN.BDG
Statistik13884