- Menolak eksepsi Turut Tergugat 5 untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa adalah tanah almarhumah Hj. Suaeda berdasarkan sertifikat Hak milik (Induk) Nomor 584 Tahun 1988 atas nama H. Suaeda adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan tanah objek sengketa dengan batas:
- Sebelah Utara-Timur : Berbatasan dengan jalan ke kantor kelurahan Lembang;
- Sebelah Timur-Selatan : Berbatasan dengan selokan/ drainase, tanah milik Abd. Karim dan Suddin;
- Sebelah Selatan-Barat : Berbatasan dengan Mahbub, jalan setapak dan tanah milik alm. H.M. Yadel/ Hj. Zaenab;
- Sebelah Barat-Utara : Jalan Jendral Sudirman/ Jalan poros Provinsi;
Putusan PN MAJENE Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Mjn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2019/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Fauzi Salam, Br Hakim Anggota Saiful Hs |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Salma Palogai S.pd.i |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah milik orang tua Penggugat, Alm. Hj Suaeda yang berhak diwarisi oleh Penggugat sebagai salah satu ahli waris dari Hj. Suaeda. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 dan pihak lainnya yang menempati serta menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan pihak lainnya yang menempati serta menguasai tanah objek sengketa untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan diatas objek sengketa kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa ganti rugi; 6. Menyatakan surat- surat yang terbit diatas tanah objek sengketa baik surat dibawah tangan maupun surat otentik berupa sertifikat hak milik bukan atas nama Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat Penggugat; 7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati putusan; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.263.500,- (dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2019/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2019/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2019/PN Mjn
Kasasi : 910 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 563 PK/Pdt/2022
Banding : 73/PDT/2020/PT MKS
Statistik14457