- MENERIMAPERMINTAAN BANDING DARIJAKSA PENUNTUT UMUMTERSEBUT;- -----------
- MEMPERBAIKIPUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENGGALATANGGAL 31OKTOBER2019NOMOR:357/PID.B/2019/PN.MGL. YANG DIMINTAKAN BANDINGTERSEBUTSEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD YULIZAR BIN SAHIR USMANTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6(ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS TANGAN PANJANG SWITER WARNA HITAM TANPA MERK.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, DANUNTUK TINGKAT BANDINGDITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerimapermintaan banding dariJaksa Penuntut Umumtersebut;- -----------
- Memperbaikiputusan Pengadilan Negeri Menggalatanggal 31Oktober2019Nomor:357/Pid.B/2019/PN.Mgl. yang dimintakan bandingtersebutsekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa AHMAD YULIZAR Bin SAHIR USMANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Helai baju kaos tangan panjang switer warna hitam tanpa merk.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, danuntuk tingkat bandingditetapkan sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 159/PID/2019/PT TJK |
|
Nomor | 159/PID/2019/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlas Nababan |
Hakim Anggota |
Jesayas Tarigan, . unardi |
Panitera | Hi. Warsito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pemiliknya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/PID/2019/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 159/PID/2019/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 311 K/Pid/2020
Banding : 159/PID/2019/PT.TJK.
Statistik8936