Putusan PN MEDAN Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn |
Para Pihak | - ALI OMBO alias OMBO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | tipikor |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa ALI OMBO Alias OMBO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair.3. Menyatakan Terdakwa ALI OMBO Alias OMBO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Subsidair yang didasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa pada tingkat penyidikan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan barang bukti, berupa :1. 1 (satu) set fotocopy legalisir Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/966/SPK/DPU/PPJ/VII /TT/2009 tanggal 22 Juli 2009. 2. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 050/971/SPMK/DPU/PPJ/VII/TT/2009 tanggal 23 Juli 2009. 3. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir SK Walikota Tebing Tinggi tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Pulau Sumatra.4. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Kuantitas dan Harga Proyek yang ditanda tangani ALI OMBO selaku Direktur PT.Sergai Putra tanggal 17 Juni 2009.5. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Pakta Integritas.6. 1 (satu) set fotocopy legalisir Dokumen Metode Pelaksanaan yang ditanda tangani ALI OMBO selaku Direktur PT.Sergai Putra tanggal 17 Juni 2009.7. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Dokumen Surat Jaminan Penawaran dari PT.Asuransi Paroiamas dengan Nomor Bon : MDN/SB.A/03189/09 tanggal 17 Juni 2009.8. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Gambar Situasi Peningkatan Jalan Pulau Sumatra Kota Tebing Tinggi.9. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Dokumen Panawaran Lelang PT.Sergai Putra untuk Peningkatan Jalan Pulau Sumatra TA.2009.10. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Rencana Anggaran Biaya Addendum Peningkatan Jalan Pulau Sumatra Kota Tebing Tinggi tanggal 3 Agustus 2009.11. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka Nomor : 900/267/PPJ/TT/2009 sebesar Rp.288.120.000.- tanggal 8 September 2009.12. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Rincian Rencana Penggunaan Uang Muka yang dibuat ALI OMBO selaku Direktur PT.Sergai Putra tanggal 8 September 2009.13. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran uang muka sebesar 30% Nomor : 900/269/PPJ/TT/2009 sebesar Rp.288.120.000.- tanggal 9 September 2009.14. 1 (satu) set fotocopy legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa termyn 30% No.94/SPP-LS/DPU/2009 sebesar Rp.288.120.000.- tanggal 15 September 2009.15. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) No.94/SPM-LS/DPU/2009 tanggal 16 September 2009 pembayaran uang muka (DP) 30% sebesar Rp.288.120.000.- atas pekerjaan Peningkatan Jalan Pulau Sumatra Lk.II s/d Lk.VI Kel.Tualang Kota Tebing Tinggi.16. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1153/BL/2009 tanggal 17 September 2009 pembayaran uang muka (DP) 30% sebesar Rp.288.120.000.- atas pekerjaan Peningkatan Jalan Pulau Sumatra Lk.II s/d Lk.VI Kel.Tualang Kota Tebing Tinggi.17. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kwitansi tanda terima pembayaran termyn 30% Peningkatan Jalan Pulau Sumatra Kota Tebing Tinggi tanggal ? September 2009 sebesar Rp.288.120.000.-18. 1 (satu) set fotocopy Shop/Asbuilt Drawing Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2009.19. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan fisik 100% No.900/1.174/PPJ/TT/2009 tanggal 02 Desember 2009.20. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Kemajuan Pekerjaan fisik 100% No.900/1.175/PPJ/TT/2009 tanggal 03 Desember 2009 beserta lampiran Daftar kemajuan pekerjaan.21. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan No.900/1.176/PPJ/TT/2009 tanggal 04 Desember 2009.22. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran 95% No.900/1.178/PPJ/TT/2009 tanggal 04 Desember 2009 sebesar Rp.624.260.000.-23. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Nota Dinas No.900/1.77/PPJ/TT/2009 tanggal 14 Desember 2009 persetujuan pencairan dana untuk pembayaran termyn 95% dikurangi DP 30% sebesar Rp.624.260.000.- atas pekerjaan Peningkatan Jalan Pulau Sumatra Lk.II s/d Lk.VI Kel.Tualang Kota Tebing Tinggi.24. 1 (satu) set fotocopy legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa termyn 95% No.319/SPP-LS/DPU/2009 sebesar Rp.624.260.000.- tanggal 28 Desember 2009.25. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS termyn 95% No.900/1905/DPU/2009 sebesar Rp.624.260.000.- tanggal 28 Desember 2009.26. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) No.319/SPM-LS/DPU/2009 tanggal 28 Desember 2009 pembayaran termyn 95% sebesar Rp.624.260.000.- atas pekerjaan Peningkatan Jalan Pulau Sumatra Lk.II s/d Lk.VI Kel.Tualang Kota Tebing Tinggi.27. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.2595/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 pembayaran termyn 95% sebesar Rp.624.260.000.- atas pekerjaan Peningkatan Jalan Pulau Sumatra Lk.II s/d Lk.VI Kel.Tualang Kota Tebing Tinggi.28. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kwitansi tanda terima pembayaran termyn 95% Peningkatan Jalan Pulau Sumatra Kota Tebing Tinggi tanggal ? September 2009 sebesar Rp.624.260.000.-29. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan fisik 100% No.900/1.179/PPJ/TT/2009 tanggal 08 Desember 2009.30. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 08 Desember 2009.31. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Kemajuan Pekerjaan fisik 100% No.900/1.180/PPJ/TT/2009 tanggal 09 Desember 2009.32. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan 100% No.900/1.181/PPJ/TT/2009 tanggal 10 Desember 2009.33. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran termyn 5% No.900/1.183/PPJ/TT/2009 tanggal 11 Desember 2009 sebesar Rp.48.020.000.-34. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) No.340/SPM-LS/DPU/2009 tanggal 30 Desember 2009 pembayaran termyn 5% sebesar Rp.48.020.000.- atas pekerjaan Peningkatan Jalan Pulau Sumatra Lk.II s/d Lk.VI Kel.Tualang Kota Tebing Tinggi.35. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.2595/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 pembayaran termyn 5% sebesar Rp.48.020.000.- atas pekerjaan Peningkatan Jalan Pulau Sumatra Lk.II s/d Lk.VI Kel.Tualang Kota Tebing Tinggi.36. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kwitansi tanda terima pembayaran termyn 5% Peningkatan Jalan Pulau Sumatra Kota Tebing Tinggi tanggal ... September 2009 sebesar Rp.48.020.000.-37. 1 (satu) set fotocopy legalisir Job Mix Formula Material ATB (Asphalt Treat Base) Paket Peningkatan Jalan Pulau Sumatra dengan Kontraktor PT.Sergai Putra.38. 1 (satu) set fotocopy legalisir Job Mix Formula Material HRS Paket Peningkatan Jalan Pulau Sumatra dengan Kontraktor PT.Sergai Putra.39. SK Walikota Tebing Tinggi No. 954/50/Tahun 2009 tanggal 30 Januari 2009 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran dan Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya.40. SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran Nomor : 050/1032/DPU/2009 tanggal 03 Agustus 2009 tentang Revisi Penetapan Asisten Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas Lapangan Kegiatan/ Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya.41. Testimoni Ir. Muharman Rege tentang Kronologis Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Jl. Pulau Sumatra.42. Lampiran Daftar Kemajuan Pekerjaan Peningkatan Jl. Pulau Sumatera Lk. 2 s/d Lk. 6 Kelurahan Tualang Kota Tebing Tinggi.43. Surat Setoran Pajak (SSP) PT. Sergai Putra.44. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 10 Juli 2009.45. Permohonan Addendum oleh PT. Sergai Putra kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi Tanggal 17 Nopember 2009.46. Surat dari PT. Sergai Putra Nomor : 104/PT.SP/SB/IX/2009 perihal Buku Kontrak Kerja tanggal 14 September 2009.47. Surat dari Kantor Advokat Muchtar, SH & Associates No. 117/UMM/MR/IX/2009 perihal Somasi tanggal 6 Oktober 2009.48. Surat Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi Nomor : 01- VIII/T/2009 perihal Surat Teguran Pertama tanggal 11 Agustus 2009.49. Surat Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi Nomor : 52-IX/T/2009 perihal Surat Teguran Kedua tanggal 29 September 2009.50. Surat Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi Nomor : 050/1.537/DPU/2009 perihal Surat Teguran Ketiga tanggal 9 Nopember 2009.51. SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi Nomor : 050/287/DPU/2009 Tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2009.52. Rekening Koran PT. Sergai Putra di Bank Sumut Cabang Perbaungan dengan Nomor Rekening : 301.01.04.000060-0.53. Surat Kuasa dari ALI OMBO selaku Pemberi Kuasa kepada M. HASYIM selaku Penerima Kuasa tanggal 29 Mei 2009. Dilampirkan dalam berkas perkara.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 526 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn
Statistik14947