Putusan PN CURUP Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Crp |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2017/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Riswan Herafiansyah |
Hakim Anggota | Fakhruddin, Relson Mulyadi Nababan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian ;2. Menyatakan Tergugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan Wanprestasi ;3. Menyatakan secara hukum Tergugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai penjual Mobil DAIHATSU XENIA No. Pol BD-1864-AG yang bertanggungjawab secara pribadi atas Perjanjian Jual Beli Mobil [vide P.1] yang dibuat antara Tergugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (berikut bukti lainnya yang terkait dengan Perjanjian Jual Beli Mobil tersebut [vide P.2 s/d P.8] atau seperti dalam posita pada angka 12) ;4. Menghukum Tergugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp279.385.000 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara tunai seperti dalam posita pada angka 24 ;5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain selebihnya; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagian ;2. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk menyerahkan 3 (tiga) surat-surat bukti kepemilikan atas 3 (tiga) kapling tanah milik Penggugat dalam Rekonvensi kepada Penggugat dalam Rekonvensi, dengan rincian :- 1 (satu) kapling tanah ukuran panjang 10 meter lebar 20 meter terletak di Desa Air Putih Kali Bandung Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, berupa surat keterangan jual beli tanah antara Asron selaku penjual dengan Sofian, S.Pd. MM (Penggugat dalam Rekonvensi) selaku Pembeli ;- 1 (satu) kapling tanah ukuran panjang 10 meter lebar 20 meter terletak di Desa Air Putih Kali Bandung Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong berupa surat keterangan jual beli tanah antara Asron selaku penjual dengan Nunem Lestari selaku Pembeli ;- 1 (satu) kapling tanah luas panjang 190 m2 terletak di Desa Air Putih Kali Bandung Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00096 atas nama Pemegang Hak Aminah Tuzzuhro ;3. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dengan cara dibagi dua kedua belah pihak secara rata, yang sampai dengan saat ini berjumlah Rp495.000.,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2017/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2017/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2017/PN Crp
Statistik12668