- Menyatakan Terdakwa HANDANI ALIAS AAN ALIAS CONG AN ALIAS KO AN ALIAS MAMAK sebagaimana identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HANDANI ALIAS AAN ALIAS CONG AN ALIAS KO AN ALIAS MAMAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (Tujuh Belas) Tahun serta denda sejumlah Rp2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening, Seberat 488,83 Gram (disisihkan dan habis untuk pemeriksaan laboratorium seberat 0,08 Gram, disisihkan untuk persidangan seberat 13,28 Gram dan dimusnahkan seberat 475,47 Gram);
- 15 butir Pil Extasi (Inex) warna Hijau seberat 4,81 gram (disisihkan dan habis untuk pemeriksaan laboratorium 2 butir seberat 0,64 Gram, sisanya sebanyak 13 butir seberat 4,17 gram digunakan untuk persidangan seberat 13,28 Gram);
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan/Pipet yang terbuat dari Plastik seberat 0,71 gram (nol koma tujuh puluh satu gram) disisihkan untuk pemeriksaan labfor 0.01 gram;
- 14 (empat) belas butir diduga narkotika jenis ekstasi terdiri dari:
- 6 (enam) butir pil warna pink berat dibungkus dengan plastic klem warna bening berat bersih 1,85 gram (satu koma delapan puluh lima gram) disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 0,31 gram;
- 6 (enam) butir pil warna hijau stabilo dibungkus dengan plastic klem warna bening diketahui berat bersih 2.42 gram (dua koma empat puluh dua gram);
- 2 (dua) butir pil warna hijau dibungkus dengan plastic klem warna bening diketahui berat bersih 0,63 gram disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 0,32 gram;
- 1 (satu) buah/bong alat hisap narkotika yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) lembar Amplop warna coklat;
- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah plastik Tisu merk Paseo warna hijau;
- 1 (satu) jacket bertulisan Mandiri warna hitam;
- 1 (satu) buah tas ransel merk republik of gamers warna hitam kombinasi merah;
- 1 (satu) buah Dompet kulit warna coklat;
- 1 (satu) buah tas jinjing warna ungu bermotif polkadot warna putih;
- 1 (satu) buah ATM BRI nomor 6013 0133 9790 0676;
- 2 (dua) unit Handphone lipat merk samsung warna putih;
- Uang sejumlah Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
- Uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah;
- 1 (satu) buah Handphone lipat merek samsung lipat warna putih terpasang simcard No.0821698887987;
- 1 (satu) buah Handphone nokia warna hitam terpasang simcard no. 0852358455173;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru;
- 1 (satu) buah handphone oppo warna dongker terpasang simcard 081218275764;
- 1 (satu) unit Handphone xiaomi warna silver;
- 1 (satu) unit mobil merk Xenia warna hitam No Pol BA 1943 FF;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Xenia Warna hitam No Pol BA 1943 FF, An. ELMI YULIZAR;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 194/Pid.Sus/2019/PN Pmn |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2019/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syufrinaldi, Hakim Anggota Purnomo Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd Mutalib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2019/PN Pmn
Statistik9618