Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 1/Pid./2015/PT TJK. |
|
Nomor | 1/Pid./2015/PT TJK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syarnubi Rahamin |
Hakim Anggota | Budi Hapsari, Antono Rustono |
Panitera | Warsito |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;- ? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 17 Desember 2014, Nomor: 215/Pid.B/2014/PN.Kbu. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa ANUAR A alias TUAN RAJA ISUN bin MUHTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA?;-2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 18 (delapan belas) tahun;- 3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-5. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) selongsong peluru yang ditemukan di TKP;-Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;- Sedangkan terhadap barang bukti yakni : - Pakaian milik korban MUHAMMAD FAHROZI bin YAHURI yang terdapat bercak darah dan robekan bekas tembakan;- - Sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol. BE 5112 JQ milik korban yang digunakan korban saat korban ditembak;- Dikembalikan kepada keluarga Alm.MUHAMMAD FAHROZI;- 6 Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid./2015/PT_TJK..zip
- Download PDF
- 1/Pid./2015/PT_TJK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pid./2015/PT TJK.
Kasasi : 711 K/PID/2015
Pertama : 215/PID.B/2014/PN.KBu
Statistik5831