- Menyatakan Terdakwa Muh. Irfan Surianto Alias Ippang Bin Arifin, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah tas punggung merk eiger, dimusnahkan;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor DN 2506 NO atas nama Troy Revand Saputra yang beralamat di Jl. Kihajar Dewantoro Kel. Besusu Timur, Kec. Palu Timur, dikembalikan kepada saksi Sikki Dg La'bang Bin Conding;
- 1 (satu) unit laptop merk sony vasio warna hitam dan terdapat stiker warna merah bertuliskan CF (country fiesta);
- 1 (satu) lembar STNK DD 6057 Q atas nama H. Bayu Asmara Widayanto, yang beralamat di bumi bosowa indah blok N, No 19 Kec. Rappocici Makassar;
- 2 (dua) lembar kartu ATM BNI Syariah masing-masing;
- 1 (satu) lembar dengan nomor 5210 8380 3042 3071;
- 1 (satu) lembar dengan nomor 5210 8380 3027 6057;
- 2 (dua) lembar kartu Indonesia sehat (KIS) BPJS Kesehatan masing-masing;
- 1 (satu) lembar atas nama ARAN SATRIA dengan nomor kartu 0001965257976;
- 1 (satu) lembar atas nama BAGUS NUR AGUSTIANTO dengan nomor kartu 0001803061293;
- 2 (dua) lembar surat ijin mengemudi (SIM) masing-masing;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama ARAN SATRIA Bin SUNARTO dengan nomor SIM 900114210164;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama BAGUS NIJR AGUSTIANTO dengan nomor SIM 890814210372;
- 2 (dua) lembar surat izin mengemudi A masing-masing:
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama ARAN SATRIA dengan nomor 900114211571;
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama BAGUS NUR AGUSTIANTO dengan nomor SIM 8908142110378;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 70/Pid.B/2018/PN Jnp |
|
Nomor | 70/Pid.B/2018/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kun Triharyanto Wibowo. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Bisma Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Jumiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. St. Basse Bombang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Aran Satria dan saksi Bagus Nur Agustianto; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.B/2018/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 70/Pid.B/2018/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.B/2018/PN Jnp
Statistik688