- Menyatakan Terdakwa Djatmiko Wahyudi Bin Soehardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?zina secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa tersebut diatas, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan keputusan hakim oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sprei warna putih berukuran 160cm.
- 1 (satu) buah kunci kamar dengan gantungan kunci bertuliskan rumah kecil 5 warna hitam..
- 1 (buah) Mobil Toyota Kijang Innova G warna putih No. Pol : AB 1756 MN beserta 1 (buah) STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) No. Registrasi AB-1756-MN Toyota Kijang Innova G AT warna putih Noka : MHFXR42G3E0025671, Nosin 2KDU486515 dan Notice Pajak.
- 1 (satu) buah botol Johnnie Walker Red Label Blended Scotch Whisky yang masih ada isinya kurang lebih 50 ml beserta kardus warna merah.
- 2 (dua) lembar tisu bekas warna putih;
- 1 (buah) Mobil Honda City SX warna abu ? abu muda metalik No. Pol : AB 1536 CQ beserta 1 (buah) STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) No. Registrasi AB-1536-MN Honda City SX 8 CM Manual warna abu ? abu muda metalik Noka : MHRSSX8MPF1H000522, Nosin F151800882 dan Notice Pajak beserta kunci mobilnya.
- 1 (satu) buah celana kolor panjang warna pink.
- 1 (satu) buah kaos warna coklat.
- 1 (satu) buah buku nikah warna hijau dengan nomor : 395/14/VIII/91, a.n. Suami DJATMIKO WAHYUDI Bin SOEHARDI dan a.n. Istri RETNO SUGIARTI Binti KANDAM yang dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 1991 dan ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA Kec. Wonokromo.
- 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Perceraian nomor 005/CS/2014 antara ARDE CHRISTINANTO dengan NINA KARINA yang perkawinannya dicatatakan di Sleman pada tanggal 18 April 2006 yang dikeluarkan di Sleman pada tanggal 13 Januari 2014 dan ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Individual Guest (Data Tamu) No: 89329, atas nama : DJATMIKO WAHYUDI, alamat: YKP. Pandugo II Blok F1 RT 002/009 NA Penjaringan Sari Surabaya, No. HP: 081328019877, Tanggal Lahir 11 April 1970, NIK: 3578251104700001.
- 2 (dua) lembar fotokopi booking confirmation Traveloka (Hotel Voucher) pada tanggal 5 Februari 2018 pukul 12.08 WIB an. DJATMIKO WAHYUDI, Check In tanggal 6 Februari 2018, Check Out tanggal 8 Februari 2018 dengan total pembayaran Rp. 492.594,- (empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah).
- 1 (satu) lembar Guest Registration Hotel POP, Arrival Date: 06/02/2018, Departure Date: 08/02/2018, Number of Guest 2, Reservation No: 90164, Room No. 301, Room Type PRD/1, Name: DJATMIKO WAHYUDI, Address: YKP. Pandugo II Blok F1 RT 002/009NA Penjaringan Sari Surabaya, No. HP: 081328019877, NIK: 3578251104700001
- 2 (dua) lembar Hotel Voucher Traveloka dengan Itinerary ID 1013172730 pada tanggal 02 Desember 2017 an. DJATMIKO WAHYUDI Check In 26 Desember 2017 dan Check Out 29 Desember 2017, 2 kamar type Deluxe Balcony.
- 1 (satu) lembar Inhouse Guest List Hotel The 101 Yogyakarta tanggal 26 Desember 2017 an. DJATMIKO WAHYUDI dengan nomor kamar 2003 dan nomor kamar 2005 check in tanggal 26 Desember 2017, chek out 29 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar screenshot booking online Traveloka pada tanggal 16 Februari 2018 pukul 06.21 WIB, an. DJATMIKO WAHYUDI Check In 16 Februari 2018 dan Check Out 18 Februari 2018, type kamar Deluxe dengan total pembayaran Rp. 1.088.000,- (satu juta delapan puluh delapan ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 422/Pid.B/2018/PN Smn |
|
Nomor | 422/Pid.B/2018/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hendri Irawan., hakim Anggota 2: Patyarini Meiningsih Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nina Karina; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pid.B/2018/PN Smn
Statistik10325