Putusan PN BANYUMAS Nomor 8/Pid.B/2016/PN Bms |
|
Nomor | 8/Pid.B/2016/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sunarti |
Hakim Anggota | Parulian Manik, Hernawan |
Panitera | Catur Mujiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa JOKO RIBOWO Bin SARIKIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum ; ------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ; --------------------------------3. Menyatakan Terdakwa JOKO RIBOWO Bin SARIKIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN, sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; ----------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; --------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------7. Menetapkan agar barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- 1 (satu) buah golok bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 40 cm ; -------Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah kaos warna merah corak putih yang sobek dibagian belakang dan terdapat bercak darah ; -------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah BH warna ungu corak bunga yang putus dan terdapat bercak darah ; ------------------------------------------------------------------------------------------------Masing-masing dikembalikan kepada saksi AGUSTINA ; ----------------------------------8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,-- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan