- Menyatakan Terdakwa ARYADI alias BANG AJI bin (alm) MIR?AD tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delap ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening bekas rokok "SAMPOERNA MILD? berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,0370 gram;
- 1 (satu) set Bong/alat hisap sabu yang terbuat dari air mineral gelas merk VIQUA;
- 2 (dua) buah Korek api gas yang sudah dimotifikasi berwama Orange dan Biru;
- 1 (satu) buah sedotan kecil yang sudah dimodifikasi menjadi sendok Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 587/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 587/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwono, Br Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaeni Budi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 587/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 587/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2043 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 587/Pid.Sus/2020/ PN.Jkt.Utr
Statistik3011