Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 967 K/Pdt/2016 |
|
Nomor | 967 K/Pdt/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Soltoni Mohdally |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, Maria Anna Samiyati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JENDA TERKELIN alias JENDA TERKELIN TARIGAN SIBERO, tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 250/PDT/2015/ PT.MDN tanggal 29 Oktober 2015 juncto putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 721/Pdt.G/2013/PN Mdn tanggal 22 Mei 2014;MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat ll telah ingkar janji karena tidak mengembalikan uang pinjamannya kepada Penggugat; 3. Menyatakan Surat Perjanjian tanggal 4 Desember 2012 yang dibuat antara Tergugat I dan II dengan Penggugat, mengikat dan sah serta harus dihormati; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat ll secara tanggung menanggung untuk membayar hutang/mengembalikan uang Penggugat berjumlah Rp718.500.000,00 (tujuh ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan tunai dan seketika; 5. Menyatakan segala bentuk surat dan perikatan/perjanjian-perjanjian yang kemudian dibuat oleh Tergugat I dan II dengan pihak ketiga lainnya setelah rumah di Jalan Murai VI Nomor 16, Komplek Tomang Elok, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan tanah pertapakannya Sertipikat HGB Nomor 349/Kelurahan Simpang Tanjung, dijaminkan atas hutang tersebut adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum; 6. Menyatakan sah keberadaan Sertipikat tanah HGB Nomor 349/ Kelurahan Simpang Tanjung di tangan Penggugat, berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 4 Desember 2012; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 721/Pdt.G/2013/PN Mdn. tanggal 7 April 2014, dan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 16 April 2014 Nomor 721/Pdt.G/2013/PN Mdn; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 9. Menghukum Para Termohon Kasasi/Tergugat I dan II/Terbanding I dan II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 967_K/Pdt/2016.zip
- Download PDF
- 967_K/Pdt/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 967 K/Pdt/2016
Pertama : 721/Pdt.G/2013/PN Mdn.
Banding : 250/PDT/2015/PTMDN.
Statistik11247