Putusan PN CIAMIS Nomor 189/Pid.B/2017/PN Cms |
|
Nomor | 189/Pid.B/2017/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia, Br Hakim Anggota Ratih Ayuningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Acep Iman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YADI DEDI SETIADI Alias JOHAN Bin MAMAN (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk melakukan permainan judi" sebagaimana dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 17 (tujuh belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); - 29 (dua puluh sembilan) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah); (Dirampas untuk Negara) - 28 (dua puluh delapan) lembar kertas bertuliskan angka (nomor togel); - 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Advan dengan IMEI: 356864065038449, 356864065038456; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung duos warna putih dengan IMEI: 358542/06/360811/,358543/06/360811/8; (Dirampas untuk Dimusnahkan) 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.B/2017/PN Cms
Statistik684