Putusan PT PALU Nomor 86/PDT/2017/PT PAL |
|
Nomor | 86/PDT/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tamrin Tarigan |
Hakim Anggota | - H. Abd. Rosyad, . - H. Ahmad Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Terbanding semula Tergugat Konvensi I, II/Penggugat Rekonvensi I, II dan permohonan banding dari Pembanding II/Terbanding semula para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 20 September 2017 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :I. DALAM KONVENSI A. Dalam Provisi- Menolak tuntutan provisi para Penggugat;B. Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I dan II serta Turut Tergugat IC. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan dan menyatakan dengan meninggalnya HADI SUTANTO pada tanggal 15 Desember 2005 sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kematian, Nomor: 7201-KM-30092016-0002 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai tertanggal 30 September 2016, maka : a. SERLY GODIMAN (Go Soei Giok); b. VENNY GODIMAN (Chin Lie Hoa);c. VILLY GODIMAN (Chen Lie Mey);d. VERDY TAN (Chen Ko Hoa);e. VERA GODIMAN, SE.MM (Chin Lie Tjen);f. FESKY, ST (Fesky Godiman)adalah sah sebagai ahli waris almarhum HADI SUTANTO (Chin Mong Chin), dan kemudian dengan meninggalnya SERLY GODIMAN (Go Soei Giok) istri HADI SUTANTO yang juga merupakan ibu kandung PARA PENGGUGAT pada tanggal 25 Agustus 2016 di Jakarta sebagaimana diterangkan dalam surat Keterangan Kematian Nomor : 472/511/Kel. Karaton tertanggal 19 September 2016, maka ahli waris almarhum HADI SUTANTO dan Almarhumah SERLY GODIMAN, adalah : a. VENNY GODIMAN (Chin Lie Hoa);b. VILLY GODIMAN (Chen Lie Mey);c. VERDY TAN (Chen Ko Hoa);d. VERA GODIMAN, SE. MM (Chin Lie Tjen);e. FESKY, ST (Fesky Godiman)3. Menyatakan harta tidak bergerak (harta tetap), yaitu: a. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1034/Simpong, Seluas 3.528 M2 (tiga ribu lima ratus dua puluh delapan meter persegi) terletak di dalam Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, sebagimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 1 November 1994 Nomor: 2802/1994 menurut Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai tertanggal 1 November 1994, yang kepemilikan tanahnya diatasnamakan atau tercatat atas nama SERLY GODIMAN ibu kandung PARA PENGGUGAT; b. Sebidang tanah Hak Milik Nomor: 1055/Simpong, Seluas 511 M2 (lima ratus sebelas meter persegi) terletak di dalam Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, sebagimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 26 April 1995 Nomor: 376/1995 menurut Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai tertanggal 26 April 1995, yang kepemilikan tanahnya diatasnamakan atau tercatat atas nama SERLY GODIMAN ibu kandung PARA PENGGUGAT; c. Sebidang tanah Hak Milik Nomor: 1056/Simpong, Seluas 516 M2 (lima ratus enam belas meter persegi) terletak di dalam Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, sebagimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 26 April 1995 Nomor: 377/1995 menurut Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai tertanggal 26 April 1995, yang kepemilikan tanahnya diatasnamakan atau tercatat atas nama SERLY GODIMAN ibu kandung PARA PENGGUGAT; d. Sebidang tanah Hak Milik Nomor: 1057/Simpong, Seluas 1.443 M2 (seribu empat ratus empat puluh tiga meter persegi) terletak di dalam Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, sebagimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 26 April 1995 Nomor: 378/1995 menurut Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai tertanggal 26 April 1995, yang kepemilikan tanahnya diatasnamakan atau tercatat atas nama SERLY GODIMAN ibu kandung PARA PENGGUGAT; e. Sebidang tanah Hak Milik Nomor: 1058/Simpong, Seluas 1.087 M2 (seribu delapan puluh tujuh meter persegi) terletak di dalam Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, sebagimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 26 April 1995 Nomor: 379/1995 menurut Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai tertanggal 26 April 1995, yang kepemilikan tanahnya diatasnamakan atau tercatat atas nama SERLY GODIMAN ibu kandung PARA PENGGUGAT; yang mana kelima bidang tanah tersebut, kesemuanya terletak secara berdampingan/berbatas satu dengan lainnya dan menjadi satu-kesatuan bidang tanah dengan total luas seluruhnya adalah 7.085 M2 (tujuh ribu delapan puluh lima meter persegi) dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara panjang 102 M, berbatas dengan tanah milik Henny Tjoanto/Perumahan KPN; ? Sebelah Timur panjang 70 M, berbatas dengan Jalan Raya RE. Martadinata;? Sebelah Selatan panjang 90 M,berbatas dengan tanah milik Sunardi Hongkiriwang; ? Sebelah Barat panjang 60 M, berbatas dengan tanah Hotel Rosalina/Akondam Wongkar;diatasnya terdapat bangunan ?Hotel Pantai Wisata? yang saat ini bernama ?Hotel Grand Hadser? beralamat di Jl. RE. Martadinata No. 21 Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai;f. Sebidang tanah belum bersertifikat, seluas 90.000 M2 (sembilan puluh ribu meter persegi) atau lebih kurang 9 hektar, yang dibeli oleh ayah PARA PENGGUGAT sekitar tahun 2003 dari JOHN MAGALINE dan tanah dimaksud terletak di desa Baya Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara panjang 260 M, berbatas dengan Jalan Ke Banpres; ? Sebelah Timur panjang 410 M, berbatas dengan tanah dr. Syahrulla; ? Sebelah Selatan panjang 278 M, berbatas dengan tanah milik Fince Monggesang; ? Sebelah Barat panjang 220 M, berbatas dengan tanah milik dr. Ramli g. Sebidang tanah belum bersertifikat, seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi) atau lebih kurang 1/2 hektar, yang dibeli oleh ayah para Penggugat dari Hadus Libanon dan tanah dimaksud terletak di desa BUNGA TUA (MANIALA) sekarang bernama Desa BUNGA Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara, berbatas dengan tanah Ibu Lia; ? Sebelah Timur, berbatas dengan tanah Bpk. HASAN; ? Sebelah Selatan, berbatas dengan tanah Kepala Desa;? Sebelah Barat, berbatas dengan tanah Bpk. MAJID. adalah sah sebagai Harta Warisan Peninggalan almarhum Hadi Sutanto (Chin Mong Chin) dan Almarhumah Serly Godiman (Go Soei Giok) yang menjadi hak waris bagi para ahli warisnya, yaitu: a. VENNY GODIMAN (Chin Lie Hoa);b. VILLY GODIMAN (Chen Lie Mey);c. VERDY TAN (Chen Ko Hoa);d. VERA GODIMAN, SE. MM (Chin Lie Tjen);e. FESKY, ST (Fesky Godiman);4. Menyatakan Akta Wasiat (Testament) Nomor 122 tertanggal 30 Desember 2015 yang dibuat oleh SERLY GODIMAN (Go Soei Giok) dihadapan Notaris RUSLI RACHMAT, SH. MH (Turut Tergugat II) sepanjang mengenai (setengah) bagian dari lima bidang tanah yang menjadi Hak Serly Godiman adalah tidak bertentangan dengan hukum ;5. Menetapkan dan menyatakan pembagian harta warisan peninggalan almarhum Hadi Sutanto (Chin Mong Chin) dan Almarhumah Serly Godiman (Go Soei Giok) sebagaimana yang telah disebutkan pada amar putusan angka 3 setelah dikeluarkan sebagaimana Akta Wasiat kepada ahli warisnya bernama:a. VENNY GODIMAN (Chin Lie Hoa);b. VILLY GODIMAN (Chen Lie Mey);c. VERDI TAN (Chen Ko Hoa);d. VERA GODIMAN, SE. MM (Chen Lie Tjen);e. FESKY, ST (Fesky Godiman);dengan pembagian untuk masing-masing ahli waris mendapatkan 1/5 (seperlima) bagian dari (setengah) bagian bidang tanah/bangunan yang merupakan sisa dari pembagian sebagaimana Akta Wasiat ;6. Menghukum para Tergugat untuk menerima pembagian harta warisan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menghalang-halangi pembagian harta peninggalan almarhum Hadi Sutanto (Chin Mong Chin) dan Almarhumah Serly Godiman (Go Soei Giok) ayah dan ibu dari para Penggugat dan para Tergugat;7. Menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) Palu atau pihak lain yang berwenang/berkompeten untuk bertindak sebagai pengawas dalam pelaksanaan penjualan atas harta warisan peninggalan almarhum Hadi Sutanto (Chin Mong Chin) dan Almarhumah Serly Godiman (Go Soei Giok) tersebut;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (para Tergugat) serta siapa saja yang berkaitan dengan itu untuk mematuhi dan melaksanakan dengan baik isi putusan dalam perkara ini;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi I dan II serta gugatan Penggugat Rekonvensi III tidak dapat diterima; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Pembanding I semula Tergugat Konpensi I, II/Penggugat Rekonvensi I, II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/PDT/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 86/PDT/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3445 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 491 PK/Pdt/2020
Pertama : 9/Pdt.G/2017/PN Lwk
Banding : 86/PDT/2017/PT PAL
Statistik17071