Putusan PN MATARAM Nomor 71/PDT.G/2013/PN.MTR |
|
Nomor | 71/PDT.G/2013/PN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Budi Susilo |
Hakim Anggota | - Sutarno, - Hj. Nurul Hidayah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:------------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Para Tergugat I dan Tergugat II;----------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:----------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;---------------------------------------------------- Menyatakan demi hukum tanah obyek sengketa yang terletak di Lingkungan Gerung Bunut Indah, Kelurahan Bertais Kec. Cakranegara(sekarang Kec. Sandubaya), Kota Mataram dengan batas-batas:----------------------------------------------? Sebelah Utara : Kali Ancar;--------------------------------------------------------? Sebelah Timur : Sawah Ida Meregug;-------------------------------------------? Sebelah Selatan : Kebun Hj. Hanan;------------------------------------------------? Sebelah Barat : Parit dan tanah Pura Gili Butun Indah; ----------------------yang diperoleh dengan membeli dari I Gede Mona berdasarkan ikatan jual beli No.157 Tanggal 22 Desember 1992 dibuat di hadapan Notaris Petra Mariawati Ambrosius Imam Setiadji, SH adalah sah milik Penggugat;----------------------------------- Menyatakan demi hukum Para Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan memasuki, menggarap, mengerjakan dan menikmati hasil tanah obyek sengketa tanpa dasar hukum dan alas an yang benar dan tanpa ijin dan persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;------------ Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dan juga pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat yang dengan batas-batas:---------------------? Sebelah Utara : Kali Ancar;--------------------------------------------------------? Sebelah Timur : Sawah Ida Meregug;-------------------------------------------? Sebelah Selatan : Kebun Hj. Hanan;------------------------------------------------? Sebelah Barat : Parit dan tanah Pura Gili Butun Indah;-----------------------bila perlu dengan bantuan alat keamanan Negara;------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng 4 (empat setengah) ton gabah kering setiap tahunnya dengan harga pada saat pelaksanaan eksekusi dan dihitung dari anmaning sampai pelaksanaan eksekusi;---------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa secara tanggung renteng sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya yang dihitung 8(delapan) hari setelah anmaning hingga pelaksanaan eksekusi;--------------- Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggungrenteng sejumlah Rp.1.365.000,-(Satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/PDT.G/2013/PN.MTR.zip
- Download PDF
- 71/PDT.G/2013/PN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1315 K/Pdt/2014
Banding : 167/PDT/2013/PT.MTR
Pertama : 71/Pdt.G/2013/ PN.MTR
Statistik7333