Putusan PT SEMARANG Nomor 192/Pdt/2017/PT SMG |
|
Nomor | 192/Pdt/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subeki |
Hakim Anggota | Eko Tunggul Pribadi, I Wayan Suastrawan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat II, III, IV dan V;Dalam Eksepsi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Demak tanggal 12 Januari 2017 Nomor 29/Pdt.G/2016/PN. Dmk. Dalam Pokok Perkara :- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Demak tanggal 12 Januari 2017 Nomor 29/Pdt.G/2016/PN. Dmk. yang dimohonkan banding tersebut; Dengan Mengadili sendiri :- Menolak gugatan Para Terbanding semula Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX untuk seluruhnya;- Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat dan Pembanding II, III, IV dan V semula Turut Tergugat II, III, IV dan V untuk tunduk dan mentaati isi putusan;- Menghukum Para Terbanding semula Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pdt/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 192/Pdt/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 192/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 3252 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 523 PK/Pdt/2020
Pertama : 29/Pdt.G/2016/PN Dmk
Statistik7323