- Menyatakan Terdakwa SAIFUL HUDA Bin ROCHMAD TAQDIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MENGUASAI dan MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAIFUL HUDA Bin ROCHMAD TAQDIM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) poket narkotikla jenis Shabu masing masing seberat 0,37gram, 0,30gram, 0,34gram, 0,36gram dan 0,26gram ;
- 1 (satu) butir narkotika jenis extacy seberat 0,37 gram ;
- Dirampas untuk dimusnahkan .
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 369/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 369/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Naimmi Masrura Arifin, Shbr Hakim Anggota Bambang Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara ; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2864 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 369/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik335