Putusan PT DENPASAR Nomor 210 /Pdt/2017/PT DPS. |
|
Nomor | 210 /Pdt/2017/PT DPS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutoyo |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Istiningsih Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding yang diajukan masing-masing oleh Pembanding I / Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II , Turut Tergugat III , oleh Pembanding II / Tergugat I dan Turut Tergugat I oleh Pembanding III/ Turut Tergugat VI ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 669 / Pdt. G / 2015 / PN Dps. tanggal 5 Januari 2017, yang dimohonkan banding tersebut;Mengadili Sendiri :Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI ;Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat / Terbanding seluruhnya ;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagaian ;2. Menyatakan hukum jual beli atas Tanah Sengketa sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No. 102/2002, tertanggal 18 April 2002 yang dibuat dihadapan PPAT I Gusti Ngurah Oka, SH. antara PT. Taruma Brastamala sebagai penjual dan Penggugat Rekonpensi I sebagai pembeli adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;3. Menyatakan hukum peralihan hak guna bangunan atas Tanah Sengketa berdasarkan jual beli sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 653/Desa Ungasan, luas 30.310 M2, Surat Ukur No. 532/2000, tertanggal 06 Desember 2000 dari yang semula tercantum atas nama PT. Taruma Brastamala menjadi atas nama Penggugat Rekonpensi I: Philip Priasmoro adalah sah; 4. Menyatakan hukum Hibah atas Tanah Sengketa yang diberikan oleh Penggugat Rekonpensi I sebagai Pemberi Hibah kepada Penggugat Rekonpensi II sebagai Penerima Hibah sebagaimana tertuang dalam Akta Hibah No. 43/2008, tertanggal 17 Nopember 2008 yang dibuat dihadapan PPAT I Gusti Ayu Rustini Putra, SH. adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan hukum peralihan hak guna bangunan atas Tanah Sengketa berdasarkan Hibah sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 653/Desa Ungasan, luas 30.310 M2, Surat Ukur No. 532/2000, tertanggal 06 Desember 2000 dari yang semula tercantum atas nama Penggugat Rekonpensi I: Philip Priasmoro kemudian telah beralih menjadi atas nama Penggugat Rekonpensi II: ANDREW MELLON PRIASMORO adalah sah;6. Menyatakan hukum Penggugat Rekonpensi II adalah sebagai pemegang hak guna bangunan yang sah atas Tanah Sengketa a quo Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 653/Desa Ungasan, luas 30.310 M2, Surat Ukur No. 532/2000, tertanggal 06 Desember 2000, tercantum atas nama Penggugat Rekonpensi II: Andrew Mellon Priasmoro, yang terletak di Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung ? Bali;7. Menghukum Para Turut Tergugat Rekonpensi untuk tunduk pada isi putusan;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya ;Dalam Konpensi Dan Rekonpensi :- Menghukum Penggugat / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 150.000, - ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210_/Pdt/2017/PT_DPS..zip
- Download PDF
- 210_/Pdt/2017/PT_DPS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 210 /Pdt/2017/PT DPS.
Peninjauan Kembali : 513 PK/Pdt/2019
Pertama : 669/Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik13653