Putusan PN PALOPO Nomor 128/PID.B/2014/PN.PLP |
|
Nomor | 128/PID.B/2014/PN.PLP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Beauty Dietje Simatauw |
Hakim Anggota | Tahir, - Fransiskus W. Mamo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa ADOLVINA TURU? PADANG, S.Kep Alias VINA Alias ADOL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ; --------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari ; ---------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------4. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- 2 (dua) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Adolvina dengan nomor rekening 7930174941 ; ---------------------------------------------------------Dikembalikan ke Adolvina Turu?Padang, S.Kep ; -------------------------------------- 2 (dua) lembar surat tanda bukti pengiriman uang berupa Wesel Pos masing ? masing tertanggal 21 Februari 2001 dari Jayapura ; ----------------- 1 (satu) lembar surat bukti setoran dari Bank BCA tanggal 11 September 2008 ; ------------------------------------------------------------------------------------------ 2 (dua) lembar surat bukti transfer dana dari rekening 8140039838 atas nama Jasinta Turu?Padang ke rekening 7930174941 atas nama Adolvina masing ? masing tertanggal 27 April 2011 dan 30 Mei 2011 dengan uang transfer masing ? masing sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Jasinta Turu?Padang ; ------------------------------------------5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/PID.B/2014/PN.PLP.zip
- Download PDF
- 128/PID.B/2014/PN.PLP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/PID.B/2014/PN.PLP
Statistik7655