Putusan PN Bintuhan Nomor 64/Pid.B/2016/PN Bhn |
|
Nomor | 64/Pid.B/2016/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasaan dan Pengancaman |
Kata Kunci | 64/Pid.B/2016/PN BhnRUDI HR/PEMERASAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -faisal |
Hakim Anggota | -erif Erlangga, Sh -alto Antonio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa RUDI HR Bin IDRUS (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan?. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDI HR Bin IDRUS (Alm) berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)- 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)Dikembalikan kepada saksi korban Jusnadi Bin Sanusi- 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam beserta sim card- 1 (satu) unit Handphone merk Prince warna hitam les hijau beserta sim card- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy Grand 2 warna putih beserta sim cardDikembalikan kepada terdakwa Rudi HR. Bin Idrus6. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.B/2016/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 64/Pid.B/2016/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/2016/PN Bhn
Kasasi : 876 K/Pid/2017
Banding : 17/Pid/2017/PT.BGL
Statistik10962