- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada para Penggugat sebesar Rp.555.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa MEMET ADANG beralamat Dusun Tanjung Sari TR5C, Rt/Rw.009/003, Pelita Jaya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat......................................................PENGGUGAT I
- Bahwa UMARYADI beralamat : Dusun Medan Tani, Rt.001 Rw.001, Desa Olak-Olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat....................................................................PENGGUGAT II
- Bahwa LEGIMAN beralamat : Dusun Pelita, Rt/Rw. 011/004, Desa Olak-Olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat..................................................................................... PENGGUGAT III
- Bahwa CARTAK beralamat : Dusun Danu Harapan, Rt/Rw. 014/005, Desa/Kel. Olak-Olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.................................................... PENGGUGAT IV
- Bahwa HAMIDAH beralamat : Dusun Tanjung Sari, Rt/Rw. 009/003, Kel./Desa. Pelita Jaya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat???????????????????????????????????????????????????......PENGGUGAT V
- Bahwa SUNTI beralamat : Dusun Tanjung Sari, Rt.014 Rw.003, Desa Pelita Jaya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.....................................................................................PENGGUGAT VI
- Bahwa SUHARTI, beralamat : Dusun Tanjung Sari, Rt.009 Rw.003, Desa Pelita Jaya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat....................................................................................PENGGUGAT VII
- Bahwa TIPAH, beralamat : Dusun Karya Maju Rt/Rw. 003/001,Kel/Desa. Seruat II, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat...................................................................................PENGGUGAT VIII
- Bahwa MUJIMAN beralamat : Dusun Pelita, Rt/Rw. 008/003, Kel/Desa. Olak-olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.....................................................................................PENGGUGAT IX
- Bahwa SIRI JOHAN, beralamat : DusunPelita, Rt.011 Rw.004, Desa Olak-Olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat..................................................................................... PENGGUGAT X
- Bahwa NGADIMAN / SUKINEM, beralamat : Dusun Danu Harapan, Rt.017 Rw.006, Desa Olak-Olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat....................................................PENGGUGAT XI
- Bahwa ASMADEH, beralamat Dusun Harapan Baru, Rt/Rw. 005/002, Kel/Desa. Seruat Tiga, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.................................................................PENGGUGAT XII
- Bahwa KATENG, beralamat Dusun Karya Bakti, Rt/Rw. 001/001, Kel/Desa. Sungai Selamat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Peovinsi Kalimantan Barat................................................................PENGGUGAT XIII
- Bahwa RAMLI ABAS, beralamat Dusun Karya Bakti, Rt/Rw. 002/001, Desa Sungai Selamat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.................................................................PENGGUGAT XIV
- Bahwa MUHAMMAD LEMAN, beralamat Dusun Karya Bakti, Rt/Rw. 001/001, Desa Sungai Selamat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi, Kalimantan Barat................................................PENGGUGAT XV.
- Bahwa selama ini PARA PENGGUGAT bekerja pada PT. SINTANG RAYA dengan jabatan sebagai Pemeliharaan dan atau Perawatan Tanaman meliputi pemotongan pelepah masak, pembersihan kebun, pemupukan, penyemprotan racun rumput;
- Bahwa PARA PENGGUGAT bekerja secara terus menerus dengan melakukan perkerjaan yang sama sejak awal bekerja hanya saja lokasi kebun yang berpindah-pindah namun masih dalam areal Kebun PT. SINTANG RAYA;
- Bahwa PARA PENGGUGAT telah bekerja secara terus menerus selama lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja dalam 1 (satu) bulan, bahkan nyaris setiap hari masuk kerja kecuali hari mingggu dan tanggal merah (hari libur Nasional);
- Bahwa sejak awal bekerja tidak ada perjanjian kerja secara tertulis antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT, melainkan hanya pemberitahuan bekerja secara lisan saja dan memberitahukan status pekerja adalah sebagai pekerja harian lepas;
- Bahwa PARA PENGGUGAT dipanggil oleh TERGUGAT ketika pada jam istirahat kerja dan TERGUGAT menjelaskan bahwasanya PARA PENGGUGAT telah memasuki usia lanjut sehingga kurang produktif untuk melanjutkan pekerjaan dan akan diberhentikan secara dipensiunkan dengan tawaran Uang Tali Asih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa dengan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan usia lanjut atau dipensiunkan tersebut PARA PENGGUGAT menolak tawaran TERGUGAT dan membuat laporan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya guna mendapatkan penyelesaian perselisihan tersebut;
- Bahwa setelah perundingan mediasi tidak mencapai kesepakatan perdamaian, maka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya mengeluarkan Surat Anjuran dengan Nomor : 567/556/Disnakertrans-B2 Tertanggal 25 Maret 2019, akan tetapi TERGUGAT tidak mematuhi dan tidak melaksanakan surat anjuran tersebut;
- Bahwa jenis usaha adalah usaha perkebunan kelapa sawit yang lokasi perkebunannya terletak di Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat yang arealnya bersifat datar satu hamparan dan seluruhnya berlahan gambut yakni seluas 10.000 Ha (Sepuluh ribu hektare) yang meliputi beberapa desa yakni Ambawang, Seruat II, Seruat III, Dabung, Sungai Selamat dan Mengkalang;
- Tahapan-tahapan dalam proses kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit pada umumnya terbagi kedalam 6 tahapan yang dilakukan secara berurutan yakni: Pembukaan/Pembersihan Lahan (Land Clearing); Pembibitan; Penanaman pokok kelapa sawit; Pemeliharaan dan Perawatan Tanaman Pokok Kelapa Sawit; Pemanenan buah kelapa sawit (Tandan Buah Segar/TBS) dan Pengolahan buah kelapa sawit/TBS di Pabrik Kelapa Sawit (Mills) menjadi Minyak Sawit Kasar (Crude Palm Oil/CPO), Inti Sawit (Palm Kernel/PK) dan produk turunan lainnya.
- Bahwa hubungan kerja yang berlaku di perusahaan Tergugat antara Tergugat dengan seluruh Karyawan/Pekerja terbagi kedalam beberapa golongan atau status hubungan kerja yang ditentukan sesuai dengan tingkat pendidikan (formal dan non formal), skill/ketrampilan dan pengalaman kerja daripada setiap karyawan/pekerja sebagaimana tersebut dalam Peraturan Perusahaan Tergugat, yakni :
- bahwa terhadap golongan Karyawan Borongan, Karyawan Harian Lepas (KHL) dan Karyawan PKWT yang hubungan kerjanya adalah bersifat tidak tetap/waktu tertentu yang masing-masing dibuat dengan Perjanjian Kerja Borongan bagi Karyawan Borongan, Perjanjian Kerja Harian Lepas bagi KHL dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bagi Karyawan PKWT;
- dan terhadap golongan Karyawan Harian Tetap (KHT), Karyawan Bulanan dan Staff (tingkat Manajerial) yang hubungan kerjanya adalah bersifat tetap berdasarkan surat Perjanjian Pengangkatan/Penetapan oleh Tergugat.
- Bahwa seluruh pekerjaan kebun dialam terbuka/dilapangan termasuk dalam hal ini para Penggugat selama bekerja diperusahaan Tergugat status hubungan kerjanya adalah bersifat tidak tetap yakni KHL dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) dan atau Karyawan PKWT dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004 tentang ???Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu??? (Kepmenakertrans 100/2004) sebagai ketentuan khusus yang diberlakukan berdasarkan Pasal 59 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Bahwa sebab terjadinya pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena berakhirnya PKHL dan atau PKWT sehingga pengakhiran hubungan kerjanya tidak memerlukan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Menimbang, bahwa berdasarkan pada ketentuan pasal 50 Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berbunyi: ???Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh???. Selanjutnya dalam Pasal 51 disebutkan : (1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. (2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundan- undangan yang berlaku.
- Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 52 Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa: (1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar : a. kesepakatan kedua belah pihak; b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan. (3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
- Menimbang, bahwa dalam Pasal 56 Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas : a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 59 Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa: (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. (4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. (6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. (7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. (8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
- Menimbang, bahwa berdasarkan pada ketentuan pasal 10 Kepmenakertrans RI Nomor : Kep.100/Men/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengatur bahwa: (1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas. (2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
- Menimbang, bahwa berdasarkan pada ketenttuan Pasal 3 Kepmenakertrans RI Nomor: Kep.100/Men/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengatur bahwa: (1) PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu.(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun. (3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. (4) Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
- Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 Kepmenakertrans RI Nomor : Kep 100/Men/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengatur bahwa: Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca. (2) PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
- Berdasarkan pada pasal 55 Undang-undang No.2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengatur bahwa; Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yangberada pada lingkungan peradilan umum, selanjutnya dalam pasal 57 Undang-undang No.2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berbunyi bahwa: Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini;
- Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka dalam memutus suatu perkara hakim perlu memperhatikan keadilan substantive dengan cara mencari dan menggali rasa keadilan dalam masyarakat, karena keadilan itu tidak hanya ada dalam pasal-pasal undang-undang tetapi harus lebih banyak dicari di dalam nadi kehidupan masyarakat, hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli Agus, SH, MH yang disampaikan dalam persidangan tanggal 11 Nofember 2019 Yang menyatakan bahwa secara sosial dalam kasus tenaga kerja perusahaan perkebunan yang terbukti para Pekerja tersebut telah bekerja selama bertahun tahun, maka tenaga kerja harian lepas berubah menjadi pekerja tetap;
- Bahwa keadilan dipandang selalu dinamis, tidak bisa dibelenggu dengan undang-undang yang statis, karena itu bukan hanya kepastian hukum saja yang dicari tapi keadilanlah yang diperlukan dalam hukum, karena hukum hanya bisa diikuti sepanjang dapat memastikan bahwa keadilan bisa ditegakkan. Dengan demikian Hakim tidak bisa secara kaku menerapkan keadilan prosedural saja, karena kondisi ketenagakerjaan berbeda dengan perdata murni yang selalu berpegang pada formalitas prosedural tapi harus menggali fakta yang terjadi di lapangan demi terciptanya keadilan di masyarakat;
- Berdasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan dapat diperoleh informasi sebagai berikut :
- Bahwa jenis usaha Tergugat (PT. SINTANG RAYA) bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi di Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat yang arealnya bersifat datar satu hamparan dan seluruhnya berlahan gambut seluas 10.000 Ha (sepuluh ribu hektare);
- Bahwa masa kerja Para Penggugat antara lain :
- Penggugat I (MEMET ADANG) mulai bekerja sejak Tahun 2011 sampai dengan 5 Oktober 2018, dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun;
- Penggugat II (UMARYADI) mulai bekerja sejak tahun 2010 sampai dengan 5 Oktober 2018 dengan masa kerja 8 (delapan) tahun;
- Penggugat III (LEGIMAN) mulai bekerja sejak tahun 2011 sampai dengan 5 Oktober 2018 dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun;
- Penggugat IV (CARTAK) mulai bekerja sejak tahun 2011 sampai dengan 5 Oktober 2018 dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun;
- Penggugat V (HAMIDAH) mulai bekerja sejak tahun 2011 sampai dengan 5 Oktober 2018 dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun;
- Penggugat VI (SUNTI) mulai bekerja sejak tahun 2011 sampai dengan 5 Oktober 2018 dengan masa kerja7 (tujuh) tahun.
- Penggugat VII (SUHARTI) mulai bekrja sejak tahun 2011 sampai dengan 5 Oktober 2018 dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun.
- Penggugat VIII (TIPAH) mulai bekerja sejak tahun 2010 sampai dengan 5 Oktober 2018 dengan masa kerja 8 (delapan) tahun.
- Penggugat IX (MUJIMAN) mulai bekerja sejak tahun 2010 sampai dengan 5 Oktober 2018 dengan masa kerja 8 (delapan) tahun.
- Penggugat X (SIRI JOHAN) mulai bekerja tahun 2011 sampai dengan 5 Oktober 2018 dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun.
- Penggugat XI (NGADIMAN/SUKINEM) mulai bekerja tahun 2011 sampai dengan 5 Oktober 2018 dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun.
- Penggugat XII (ASMADEH) mulai bekerja tahun 2012 sampai dengan 5 Oktober 2018 dengan masa kerja 6 (enam) tahun.
- Penggugat XIII (KATENG) mulai bekrja 2011 sampai dengan 5 Oktober 2018 dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun.
- Penggugat XIV (RAMLI ABAS) mulai bekerja 2011 sampai dengan 5 Oktober 2018 dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun.
- Penggugat XV (MUHAMMAD LEMAN) mulai bekerja tahun 2011 sampai dengan 5 Oktober 2018 dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun.
- Bahwa berdasarkan keterangan Tergugat dan para saksi, luas lahan perkebunan kelapa sawit milik Tergugat seluas 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar), dimana pekerjaan yang dilakukan oleh para Penggugat meliputi: pembibitan, pemupukan, perawatan/pembersihan kebun, penyemprotan racun rumput dan panen, dengan demikian jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para Penggugat merupakan jenis pekerjaan pokok di perusahaan Tergugat;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Saleh dan saksi Djunaidi yang menerangkan bahwa para Penggugat bekerja sesuai jam kerja yang telah ditetapkan oleh Tergugat, pekerjaan yang dilakukan oleh para Penggugat sesuai dengan perintah Tergugat melalui mandor di lapangan;
- Bahwa para saksi juga menyampaikan para Penggugat bekerja selama 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu yaitu mulai hari senin sampai dengan hari sabtu, dengan menerima upah setiap tanggal 5 (lima) secara rutin;
- Bahwa para Penggugat dalam setiap minggunya bekerja selama 6 (enam) hari kerja mulai hari senin sampai dengan hari sabtu dalam 1 (satu) minggu dan bekerja secara terus menerus selama lebih dari 3 (tiga) tahun;
- Bahwa saksi Djunaidi menerangkan para Penggugat di putus hubungan kerjanya oleh Tergugat karena memasuki usia pensiun;
- Bahwa berdasarkan pada alat bukti yang diajukan oleh para Penggugat yang bertanda P-1. diperoleh kesimpulan .bahwa dalam Slip gaji para Penggugat sebagian besar tidak mencantumkan jumlah hari kerja dan besarnya upah harian, sehingga upah tersebut tanpa ada perincian dan hanya ada jumlah yang diterima secara global setiap bulannya, hal ini menunjukkan upah yang diterima oleh para Penggugat adalah bukan upah pekerja harian lepas;
- Bahwa berdasarkan pada alat bukti yang diajukan oleh para Penggugat yang bertanda P-2. berupa absensi bulan Desember 2018, dalam absensi tersebut telah dengan jelas menerangkan hari kerja para Penggugat lebih dari 21 hari;
- Bahwa Jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para Penggugat merupakan pekerjaan pokok ditempat Tergugat, tidak tergantung musim atau cuaca, karena pekerjaan tersebut ada terus menerus dan berlangsung selama bertahun tahun sehingga masa kerja Para Penggugat lebih dari 3 (tiga) tahun;
- Bahwa Kepmenakertrans RI Nomor: Kep.100/Men/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan aturan pelaksanaan pasal 59 ayat (8) Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dimana ketentuan buruh harian lepas merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga syarat dan ketentuan mengikuti PKWT;
- Bahwa upah pekerja harian lepas dihitung berdasarkan pada kehadiran dikalikan dengan besarnya upah harian yang seharusnya diterima setiap harinya, namun dalam bukti yang diajukan oleh para Penggugat berupa slip gaji (bukti P-1) tidak ada perhitungan perkalian jumlah hari kerja dengan upah yang seharusnya diterima setiap harinya;
- Bahwa berdasarkan pada alat bukti yang diajukan oleh Tergugat yang bertanda T-4, T-5, T-6, T-7, T-8 dan T-9. Terkait dengan bukti Pancatatan/Perjanjian kerja harian lepas menyebutkan bahwa upah harian berlaku selama 3 (tiga) bulan, dengan kalimat tersebut dapat di artikan bahwa para Penggugat menjalani tiga bulan bekerja dengan gaji harian lepas dan setelah tiga bulan para Penggugat akan digaji dengan upah bulanan, namun pada kenyataannya para Penggugat tetap dianggap sebagai pekerja harian lepas namun upahnya diberikan setiap awal bulan, hal ini berlangsung selama bertahun-tahun sampai para Penggugat memasuki masa pensiun.
- Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Tergugat yang bertanda T-4, T-5, T-6, T-7, T-8 dan T-9. Terkait dengan bukti Pancatatan/Perjanjian pekerja harian lepas tidak menyebutkan batas waktu masa berlakunya perjanjian kerja dengan sistem harian lepas, sehingga tidak ada kepastian berapa lama para pekerja harian lepas tersebut akan bekerja di perusahaan perkebunan sawit milik Tergugat, mestinya perjanjian kerja harus ada jangka waktu dalam melaksanakan suatu pekerjaan, dengan tidak adanya batas waktu masa kerja pekerja harian lepas tersebut telah menjelaskan bahwa perusahaan akan memberlakukan sistem kerja harian lepas kepada para Penggugat sampai para pekerja tersebut memasuki usia pensiun, hal ini telah melanggar ketentuan pasal 56 ayat (2) Undang-undang NO.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa: (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas : a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- Bahwa dalam gugatannya para Penggugat telah melampirkan anjuran dari mediator perselisihan hubungan kerja pada kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang berisi menganjurkan kepada Tergugat untuk membayar Hak-hak Para Penggugat sesuai pasal 167 yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena memasuki usia pensiun, yaitu mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat sebagai konsekuensi adanya PHK berupa: uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). dengan standar perhitungan sesuai UMP Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp.2.075.000,-;
- Menimbang, bahwa dengan mencermati kondisi di lapangan, luas lahan perkebunan kelapa sawit Tergugat seluas 10.000,- Ha (sepuluh ribu hektar) tersebut dapat dipastikan pekerjaan yang dilakukan oleh para Penggugat telah melebihi waktu 3 (tiga) bulan bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan perjanjian kerja harian lepas, dengan demikian Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 10 ayat (3) Kepmenakertrans RI Nomor : Kep 100/Men/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengatur bahwa: (3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
- Menimbang, bahwa jenis usaha Tergugat (PT. Sintang Raya) bergerak di bidang Perkebunan kelapa sawit, dimana pekerjaan yang dilakukan oleh para Penggugat merupakan jenis pekerjaan yang bersifat tetap, terus-menerus dan merupakan pekerjaan pokok dalam proses produksi di bidang perkebunan kelapa sawit milik Tergugat, dengan demikian perjanjian kerja harian lepas yang dibuat oleh Tergugat telah menyimpang ketentuan pasal 59 ayat (1) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menimbang, bahwa karena sifat dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para Penggugat tidak memenuhi syarat untuk sifat dan jenis pekerjaan yang dapat di lakukan dengan perjanjian kerja waktu tertentu sesuai pasal 59 ayat (1) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan demikian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana tersebut diatas telah melanggar Pasal 59 ayat (1) yang menegaskan bahwa: ???Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. Pekerjaan yang bersifat musiman; d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan???.
- Menimbang, bahwa dalam Pasal 59 ayat (2) menegaskan bahwa: ???Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap???.
- Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat substantif pada pasal 56 ayat (2) dan pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap para Penggugat batal demi hukum dan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan demikian maka status para Penggugat dalam hubungan kerja dengan Tergugat secara otomatis berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
- Menimbang, bahwa dengan batalnya perjanjian kerja harian lepas Para Penggugat dengan Tergugat dan berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maka status para Penggugat secara otomatis berubah menjadi pekerja tetap dan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap para Penggugat dengan alasan para Penggugat telah memasuki usia pensiun, maka Tergugat wajib membayar Hak-hak para Penggugat sesuai dengan pasal 167 yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena memasuki usia pensiun, berupa: uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka saya berpendapat gugatan para Penggugat dalam perkara a quo beralasan hukum untuk dikabulkan, dikarenakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada para Penggugat disebabkan para Penggugat telah memasuki usia pensiun, dengan demikian sebagai konsekuensi adanya pemutusan hubungan kerja tersebut Tergugat wajib membayar hak-hak para Penggugat sesuai pasal 167 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Putusan PN PONTIANAK Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 29/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Umi Akhirokh, Br Hakim Anggota Prana Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA Bahwa atas putusan tersebut di atas tentang pokok perkaranya dalam Sidang Pleno Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim telah mengambil putusan terhadap gugatan Penggugat a quo dengan seorang Hakim Anggota mengajukan pendapat berbeda; Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) PUTUSAN PERKARA Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Ptk Hakim Ad Hoc PHI : Siti Umi Akhirokh, SH, MH. Selanjutnya disebut sebagai ???????????????????????????????????????PARA PENGGUGAT Bahwa TERGUGAT adalah PT. SINTANG RAYA, berkedudukan di Komp. Central Perdana, Jalan Perdana Blok A5, Pontianak Kalimanatan Barat; Selanjutnya disebut sebagai ??????????????????????????????????????????TERGUGAT. Dalam surat gugatan tertanggal 15 Agustus 2019 para Penggugat pada pokoknya berpendapat sebagai berikut: Dalam Jawabannya tertanggal 16 September 2019, TERGUGAT pada pokoknya berpendapat antara lain : Pertimbangan Hukum: Memperhatikan : Pendapat : Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat (7) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi: ???Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 522 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 29/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk
Statistik8820