Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 254/PID.B/2015/PN Yyk |
|
Nomor | 254/PID.B/2015/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putut Setiyono |
Hakim Anggota | Suswanti, S U M E D I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I : HENDY TYAS AJI BARATA Alias GENDEL, Terdakwa II : YUSUF ERIYANTO dan Terdakwa III : GARDAN AGUS SAPUTRO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan Terang ??? Terangan Dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka ??? ;----------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ??? masing untuk Terdakwa I : HENDY TYAS AJI BARATA Alias GENDEL dan Terdakwa III : GARDAN AGUS SAPUTRO selama 7 (tujuh) bulan, sedangkan untuk Terdakwa II : YUSUF ERIYANTO selama 6 (enam) bulan;------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------??? 1 (satu) unit sepeda motor Honda NC11B1C tahun 2009 No.Pol. : AB ??? 6834 ??? T an.EKO SULISTIYANTO;----------------------------------------------------??? 1 (satu) buah helm warna hitam bertuliskan Honda dalam kondisi rusak / pecah;------------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi RIFALDI DENNY TRISNAWAN;-------------------??? Pecahan kaca botol bekas minuman bertuiskan ??? Bintang ??? berwana hijau ;??? 1 (satu) buah kaos singlet warna merah bertuliskan Chicago Buls;-----------??? 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan Jokowi;-------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ??? masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/PID.B/2015/PN Yyk
Statistik214