- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NOR JUMALI alias JUMALI bin SAMUDERA SARIF tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NOR JUMALI alias JUMALI bin SAMUDERA SARIF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD NOR JUMALI alias JUMALI bin SAMUDERA SARIF oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: - 1(satu) buah Handphone merk Oppo type A37F 351803097218483 warna Silver yang didalamnya terdapat akun Michat dengan simcard Axis 083155858219;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN Mtp |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2019/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Sangkakala |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Gatot Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Djumsri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J5 warna putih dengan IMEI 1:357004/07/227820/4 dan IMEI 2: 357005/07 /22782001 dengan coper belakang warna hitam; - 12 (dua belas) bungkus alat kontrasepsi / Kondom merk "Sutra" warna merah yang masih terbungkus lengkap dengan kotaknya; Dimusnahkan; - 1 (satu) lembar kertas Information Invoice hotel D5 dengan nomor 06353 atas nama M. Nor Humali dan nomor 214 pada tanggal 21 Februari dan; - 1 (satu) lembar kertas deposit atas nama M. Nor Jumali pada tanggal 21 Februari 2019 dan; - 1 (satu) buah key card / kartu kunci kamar hotel D5 nomor 214; Dikembalikan kepada Agustinus Robert Terang; - Uang dengan total keseluruhan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada saksi SISWA PRIANA; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2019/PN Mtp
Statistik1210