Putusan PN WONOGIRI Nomor 104/Pid.Sus/2016/PN Wng |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2016/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuswardi |
Hakim Anggota | Siwi Rumbar Wigati, Aliya Yustitia Sagala |
Panitera | Sutardjo W. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa SIBINU bin PAERAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya???;------------------- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;-------------------------------------------------------- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru muda kombinasi abu, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna Hitam, 1 (satu) potong jumper warna Biru Tua, 1 (satu) potong celana dalam warna Biru Muda, 1 (satu) potong BH warna Abu Motif Bunga Bunga, 1 (satu) buah HP merk Mito warna Hitam, (dikembalikan kepada saksi korban an WINARTI binti TUKIMAN) 1 (satu) buah HP Merk CROSS warna Hitam Silver,(dirampas untuk dimusnahkan);6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2016/PN Wng
Statistik840