Putusan PN SUKOHARJO Nomor 91/Pdt.G/2016/PN Skh |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2016/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Boxgie Agus Santoso |
Hakim Anggota | Indriani, Yulia Susanda |
Panitera | Prastiwi Ari Yuniati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | ---M E N G A D I L I ---I. DALAM KONPENSIDALAM PROVISI- Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat Konpensi----------------------------------DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.-------------------------DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.----------------II. DALAM REKONPENSI DALAM PROVISI- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat Rekonpensi -----------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk sebagian;------------------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II (Para Tergugat Rekonpensi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.--------------- Menghukum Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II (Para Tergugat Rekonpensi) untuk mengosongkan Obyek Sengketa Rekonpensi baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan aparat hukum----- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoorbaar bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi;-------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.;---------------------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi atau Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.1.416.000,- (Satu juta empat ratus enam belas ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 2843 K/Pdt/2018
Pertama : 91/Pdt.G/2016/PN Skh
Statistik10524