Putusan PN KUPANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herbert Harefa |
Hakim Anggota | Ansyori Saifudin, Jimmy Tanjung Utama |
Panitera | Imannuel Nabuasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ANDI SIANTO Alias BABA ANGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; --------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa ANDI SIANTO Alias BABA ANGA dari dakwaan primair tersebut ; -------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa ANDI SIANTO Alias BABA ANGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; -------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI SIANTO Alias BABA ANGA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp.14.387.927,520. (empat belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh lima ratus dua puluh sen) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan;6. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa : 1 Keputusan Bupati Manggarai Nomor 914/DPPKAD/1.6/I/2104, tanggal 2 Januari 2014, tentang Pengesahan Dokmumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab Manggarai TA 20142 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA SKPD : 1.07 01 18 03 5 2.3 Keputusan Bupati Manggarai Nomor : 914/DPPKAD/575.1.6/XI/2014, tanggal 13 November 2014, tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab Manggarai TA 20144 Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 550/41/Dishubkominfo/PPK/V/2014, Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Terminal Reo pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2014 5 Berita Acara Serah Terima Nomor : 21/CV.DK/V/2014, tanggal 19 Mei 2014, untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Terminal Reo 6 Laporan Final Desain, Konsultan Perencana, CV Disen Konsultan7 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Reo8 Harga Perkiraan Sendiri ( HPS )9 Drawing Plan Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Reo CV Disen Konsultan10 Bill of Quantity (BoQ)11 Dokumen Pengadaan Nomor : 03/Pan.DISHUBKOMINFO/V/2014, tanggal 28 Mei 201412 Laporan Hasil Lelang Paket Pembangunan Gedung Terminal Reo13 Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 550/91/DISHUBKOMINFO/PPK/VII/2014, tanggal 07 Juli 2014, untuk melaksanakan paket pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Reo14 Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 550/92/DISHUBKOMINFO/PPK/VII/2014, tanggal 07 Juli 2014 15 Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang ( CCO-1 ) Pekerjaan Pebangunan gedung Terminal Reos16 Surat Perintah Kerja ( SPK ) Nomor : 550/94/PPK/DISHUBKOMINFO/VII/2014, tanggal 07 Juli 2014, Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Terminal Reo17 Berita Acara Serah Terima Nomor : 13/CV.Dsc/XI/2014, pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Terminal Reo18 Laporan Bulanan Konsultan Pengawas :1. Periode 01 Bulan Juli 20142. Periode 02 Bulan Agustus 20143. Perideo 03 Bulan September 20144. Periode 04 Bulan Oktober 20145. Periode 05 Bulan Nopember 201419 Surat Teguran CV Desakon Nomor : 65/CV.Dsc/X/2014, tanggal 21 Oktober 201420 Monthly Certificate (MC) ??? 01,02,03,04,05, Periode Bulan Juli s/d Nopember 2014 paket Pembangunan Gedung Terminal Reo21 Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ( PHO ) Pembangunan Gedung Terminal Reo Nomor : 550/184/Dishubkominfo/PPK/XI/2014, tanggal 26 November 201422 Gambar Pelaksanaan Pembangunan Gedung Terminal Reo23 Foto-foto Pembangunan Gedung Terminal Reo24 Dokumen Pencairan Uang Muka 30 % yang terdiiri dari :a. Surat Permohonan Pencairan uang Muka Pekerjaan Pembangunan Gedung terminal reo Nomor 550/99/Dishubkominfo/VII/2014, tanggal 08 Juli 2014b. Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor 1270/LS/2014, tanggal 14 Juli 2014c. Surat pengantar SPP-LS Nomor 550/294./Dishubkominfo/VII/2014, tanggal 10 Juli 2014d. Surat perintah Membayar (SPM) Nomor ; 550/74/Dishubkominfo/VII/.2014, tanggal 10 Juli 2014e. SPP-LS Barang dan Jasa Nomor 550/73/Dishubkominfo/VII/2014, tanggal 10 Juli 2014f. Ringkasan SPP-LS Nomor 550/73/Dishubkominfo/VII/2014, tanggal 10 Juli 2014g. Rincian SPP-LS Nomor 550/73/Dishubkominfo/VII/2014, tanggal 10 Juli 2014h. Kwitansi pembayaran uang Muka 30 % sejumlah Rp. 234.645.000i. Berita Acara pembayaran Nomor : 550/101/Dishubkominfo/PPK/VII/2014, tanggal 10 Juli 2014j. Jaminan uang Muka Nomor Bond : KPG/SBC/0147.R/14, tanggal 07 Juli 2014k. Surat Permohonan Uang Muka Kontraktor Pelaksana kepada PPK Nomor : 08/CV.TB/VII/2014, tanggal 08 Juli 2014 dan Rencana Penggunaan uang Mukal. Surat Setoran Pajak 25 Dokumen Pencairan Termin I 95 % yang terdiiri dari :a. Surat Permohonan Pencairan uang Muka Pekerjaan Pembangunan Gedung terminal reo Nomor 550/210/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 10 Desember 2014b. Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor 5437/LS/2014, tanggal 12 Desember 2014c. Surat pengantar SPP-LS Nomor 550/608./Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 13 Desember 2014d. Surat perintah Membayar (SPM) Nomor ; 550/172/Dishubkominfo/XII/.2014, tanggal 12 Desember 2014e. SPP-LS Barang dan Jasa Nomor 550/171/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014f. Ringkasan SPP-LS Nomor 550/171/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014g. Rincian SPP-LS Nomor 550/171/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014h. Kwitansi pembayaran Termin I 95 % sejumlah Rp. 508.397.500i. Berita Acara pembayaran Nomor : 550/218/Dishubkominfo/PPK/XII/2014, tanggal 11 Desember 201426 Dokumen Pencairan Termin I 5 % yang terdiiri dari :a. Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor 5438/LS/2014, tanggal 12 Desember 2014b. Surat pengantar SPP-LS Nomor 550/609./Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 13 Desember 2014c. Surat perintah Membayar (SPM) Nomor ; 550/174/Dishubkominfo/XII/.2014, tanggal 12 Desember 2014d. SPP-LS Barang dan Jasa Nomor 550/173/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014e. Ringkasan SPP-LS Nomor 550/173/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014f. Rincian SPP-LS Nomor 550/173/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014g. Kwitansi pembayaran Termin II 5 % sejumlah Rp. 39.107.500h. Berita Pembayaran Nomor : 550/219/Dishubkominfo/PPK/XII/2014, tanggal 11 Desember 2014i. Jaminan Pemeliharaan Nomor Bond : KPG/SBD/0380.R/14 tanggal 26 Nopember 2014j. Surat Setoran Pajak27 Dokumen Pencairan Perencanaan Pembangunan Gedung terminal Reo terdiri dari :a. Surat Permohonan Pencairan uang 100 % Pekerjaan PengawasaN Pembangunan Gedung terminal reo Nomor 550/204/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 10 Desember 2014b. Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor 4696/LS/2014, tanggal 18 Desember 2014c. Surat pengantar SPP-LS Nomor 550/614/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 16 Desember 2014d. Surat perintah Membayar (SPM) Nomor : 550/186/Dishubkominfo/XII/.2014, tanggal 16 Desember 2014e. SPP-LS Barang dan Jasa Nomor 550/185/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 16 Desember 2014f. Ringkasan SPP-LS Nomor 550/185/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 16 Desember 2014g. Rincian SPP-LS Nomor 550/185/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 16 Desember 2014h. Kwitansi pembayaran 100% Perencanaan sejumlah Rp.8.000.000,-i. Berita Acara pembayaran Nomor : 550/226/Dishubkominfo/PPK/XII/2014, tanggal 16 Desember 2014j. Surat Setoran Pajak28 Dokumen Pencairan Pengawasan Pembangunan Gedung terminal Reo terdiri dari :a. Surat Permohonan Pencairan uang 100 % Pekerjaan PengawasaN Pembangunan Gedung terminal reo Nomor 550/203/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 10 Desember 2014b. Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor 4952/LS/2014, tanggal 22 Desember 2014c. Surat pengantar SPP-LS Nomor 550/615./Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 16 Desember 2014d. Surat perintah Membayar (SPM) Nomor ; 550/188/Dishubkominfo/XII/.2014, tanggal 16 Desember 2014e. SPP-LS Barang dan Jasa Nomor 550/187/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 16 Desember 2014f. Ringkasan SPP-LS Nomor 550/187/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 16 Desember 2014g. Rincian SPP-LS Nomor 550/187/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 16 Desember 2014h. Kwitansi pembayaran 100% Pengawasan sejumlah Rp. 11.960.000i. Berita Acara pembayaran Nomor : 550/218/Dishubkominfo/PPK/XII/2014, tanggal 11 Desember 2014j. Surat Setoran Pajak29 Surat keputusan Bupati Manggarai Nomor : 954/DPPKAD/05/I/2014 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat pengelola Keuangan Daerah Pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2014 pada Tanggal 06 Januari 201430 Keputusan Bupati Manggari Nomor : 49 /BKD.821.2/69.a/I/2014, tanggal 08 Januari 2014, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon II-B di Lingkungan Pemkab Manggarai31 Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Manggarai nomor : 550/2/DISHUBKOMINFO/I/2014 tanggal 18 Januari 2014 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 201432 Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Manggarai nomor : 550/14/DISHUBKOMINFO/II/2014 tanggal 16 Februari 2014 Tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 201434 Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Manggarai nomor : 550/15/DISHUBKOMINFO/IV/2014 tanggal 12 April tentang Penetapan Panitia Pelaksanaan Kontrak dan Penilai Hasil Dan Jenis Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dan Serah Terima Kedua (FHO) Pada Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 201435 Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Manggarai Nomor : 550/16/DISHUBKOMINFO/VIII/2014 Tanggal 18Agustus 2014 Tentang Pembentukan Panitia Peneliti Kontrak Serta Perubahan Pekerjaan (CCO) Kegiatan Pembangunan Lingkup Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2014 36 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor : 550/83/Dishubkominfo/PPK/VI/2014, tanggal 28 Juni 2014 dan Jaminan Pelaksanaan37 Surat Teguran Nomor : 550/160/Dishubkominfo/PPK/X/2014, tanggal 21 Oktober 201438 Surat Pernyataan Direktur CV Tiga Bintang Tanggal 24 November 201439 Surat Nomor : 550/188/Dishubkominfo/PPK/XI/2014, tanggal 27 November 2014, perihal Keterlambatan Pekerjaan40 Surat Teguran untuk membayar denda keterlambatan, Nomor : 551.1/15/Dishubkominfo/PPK/II/2015, tanggal 28 Februari 201541 Surat Pernyataan bersedia membayar denda dengan cara dicicil 3 (tiga) kali dari Direktrur CV Tiga Bintang Nomor : 15/CV.TB/III/2015, tanggal 03 Februari 201542 Surat Pemberitahuan Akhir Masa Pemeliharaan Nomor : 551.1/60/Dishubominfo/PPK/V/2015, tanggal 18 Mei 2015-09-0743 Surat Nomor : 551.1/62/Dishubkominfo/PPK/V/2015, tanggal 25 Mei 2015, perihal laporan PPK kepada Kepala Dinas Hubkominfo44 Surat Teguran Kepala Dinas Hubkominfo, Nomor551.1/63/Dishubkominfo/PPK/V/2015, tanggal 25 Mei 2015Dikembalikan kepada yang berhak yakni Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai.9. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1552 K/PID.SUS/2016
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg
Statistik8245