- Menyatakan Terdakwa Lukman Hakim Als Hakim Bin Zainur (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi dengan berat melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik bening berles merah yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 140,53 gram serta dikurangi berat pembungkusnya 7,54 gram dan berat bersihnya 132,99 gram.
- 3 (tiga) bungkus plastic bening berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat kotor 64,48 gram, serta dikurangi berat pembungkusnya 4,03 gram dan berat bersihnya 60,45 gram (kurang lebih 155 (seratus lima puluh lima). Butir
- 1 (satu) buah plastic bening berles merah berukuran besar bertuliskan FLEXI BAG berisikan 17 (tujuh belas) plastic bening berles merah berukuran besar dan 10 (sepuluh) plastic bening berles merah berukuran sedang.
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam berles putih dengan motif gambar orang
- 1 (satu) buah alat timbangan warna putih
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BM 3073 NT
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 583/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 583/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudissilen, Br Hakim Anggota Abdul Aziz |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 583/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik794