Putusan PN MEMPAWAH Nomor 406/Pid.Sus/2015/PN MPW |
|
Nomor | 406/Pid.Sus/2015/PN MPW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Doni Silalahi |
Hakim Anggota | Arlyan, Alfian Wahyu Pratama |
Panitera | Ojak Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa M. ERY RISBANDI ALS BANDI BIN H. ISYA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana ???Dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum???;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;3. Menyatakan terdakwa M. ERY RISBANDI ALS BANDI BIN H. ISYA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???;4. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa M. ERY RISBANDI ALS BANDI BIN H. ISYA dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa selama terdakwa di tangkap dan di tahan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0, 2895 gram;- 2 (dua) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, dengan berat netto 0,5551 gram ;- 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam yang berisi kumpulan plastik klip transparan ;- 1 (satau) buah timbangan elektrik warna hitam ;- 1 (satu) buah bong / alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik ;- 3 (tiga) buah korek api gas ;- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna putih ;- 1 (satu) buah handphone merk sony xperia warna hitamDirampas Untuk dimusnahkan- 1 (satu) helai celana jeans panjang merk LEA warna biru muda.Dikembalikan kepada terdakwa8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pid.Sus/2015/PN MPW
Statistik580