Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 336/PDT.G/2013/PN.Jkt.Tim |
|
Nomor | 336/PDT.G/2013/PN.Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Rukman Hadi |
Hakim Anggota | 1. H.purwadi, M.h 2. H. Ramli Rizal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum3. Menghukum Tergugat I Konvensi untuk melaksanakan Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang atas sebidang tanah dan Ruko diatasnya di Pertokoan Panorama Condet Kel Gedong, Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur , Blok / No Unit: A/4 dengan Luas 118,75 m2 Luas Bangunan 118,50 m2 ;4. Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar sisa kekurangan sebesar Rp 200.000.000,-5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat KonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.322.000,- (Dua Juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 55 PK/Pdt/2018
Pertama : 336/PDT.G/2013/PN.Jkt.Tim
Kasasi : 190 K/Pdt/2016
Banding : 72/PDT/2015/PT DKI
Statistik10322